Hukum
๐ฆ๐ถ๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐ป๐๐ฒ๐ป ๐ฃ๐ผ๐ฟ๐ป๐ผ๐ด๐ฟ๐ฎ๐ณ๐ถ & ๐๐ผ๐น๐ผ๐ป๐ด ๐ฆ๐ถ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ข๐น๐ฎ๐ต๐ฟ๐ฎ๐ด๐ฎ ๐๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ป๐ฎ๐๐ถ๐ผ๐ป๐ฎ๐น, ๐ฃ๐ข๐๐๐ ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ง๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ ๐ข๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ผ๐ฟ ๐๐ฝ๐น๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ ๐ญ๐๐ ๐ง๐ฉ

REPORTASE INDONESIA – Jabar, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.
Penangkapan Admin ZAL TV ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, yang mana dari penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut, didapati ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi. Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.
Sehubungan dengan penangkapan ini, Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkapkan bahwa, โLangkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi.โ
Menanggapi hal tersebut, Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan bahwa โAVISI sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan & penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakanZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di tanah air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalam-nya.โ
AVISI bersama Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham & pihak-pihak terkait lain-nya akan terus bersama-sama melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Tim Siber Polda Jawa Barat turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada POLRI. (tw)
Hukum
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Soloย Gibranย Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA),ย Almas Tsaqibbirruย dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.
Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.
Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.
Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.
Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.
Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.
Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)
Hukum
Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,โ kata Nawawi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)
Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)
-
Ekonomi2 days ago
PT Koperumnas Gelar Acara STK bagi 300 Konsumennya
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Rilis Single ‘Fatimah’ Jelang 25 Tahun Berkarya dengan Konsep VideoKlip Nuansa Timteng
-
Tokoh RI2 days ago
Capres Anies Janjikan Bawa Kerukunan Jakarta ke Tingkat Internasional
-
Politik4 days ago
Jaga Netralitas, Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sebagai Presiden
-
Otomotif4 days ago
Beli Motor Listrik di Inabuyer EV Expo 2023 Dapat Subsidi Rp 7 Juta
-
Teknologi4 days ago
Tingkatkan Teknologi dan Keterampilan SDM, KAI Commuter MoU dengan Perusahaan Perkeretaapian Luar Negeri
-
Gayahidup4 days ago
Lions Clubs International – Distrik 307 A1 Gelar Lions Ride 2023 โRide for Diabetesโ di PIK
-
Hukum3 days ago
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun