Connect with us

Ekonomi

15 Bank Resmi Ditutup dan Izin Usahanya Dicabut Negara, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital.

Dengan demikian, daftar bank perekonomian rakyat yang bangkrut per September 2024 ini bertambah satu.

Adapun pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.

Itu artinya, bank yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut sudah resmi tak berizin sejak September 2024 ini.

BPR Nature Primadana Capital tak boleh beroperasi lagi karena mendapatkan predikat tidak sehat dan di bawah kewajiban pemenuhan modal minimum.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis rilis resmi OJK, seperti dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada nasabah BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang.

OJk memastikan bahwa dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga Juli 2024, sudah ada belasan BPR yang sebelumnya mengalami kebangkrutan.

Berikut daftar 15 bank bangkrut per September 2024:

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT. BPR Artha Dana

6. PT BPRS Saka Dana Mulia

7. PT BPR Bali Artha Anugrah

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Aceh Utara

10. PT BPR EDC Cash

11. Perumda BPR Bank Purworejo

12. PT BPR Madani Karya Mulia

13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

14. PT BPR Bank Pasar Bhakti

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement