Connect with us

Peristiwa

Banyak Cadangan Migas, Tito Disuruh Jokowi Masukkan 4 Pulau di Aceh ke Sumut?

Published

on

Banyak Cadangan Migas, Tito Disuruh Jokowi Masukkan 4 Pulau di Aceh ke Sumut?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam.

Benang merah yang diduga menjadi penyebab 4 pulau diributkan (di luar keputusan Mendagri-red) oleh Sumatera Utara dan Aceh mulai terkuak.

Ternyata, 4 pulau yang disengketakan memiliki potensi cadangan Migas yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah masing-masing provinsi.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Sumut, Bobby, dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu 4 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby mengajak Mualem untuk kolaborasi atau Kerjasama.

“Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada Migas (minyak dan gas), juga bisa kita saling berbagi,” jelas Bobby Nasution.

Sebab, lanjut dia, empat pulau di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu (versi Bobby-red), memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut.

Adapun Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau ditetapkan pada 25 April 2025.

Dengan objek lokasi, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

“Jadi tadi kita sampaikan, kita kolaboratif, kita kolaborasi. Kalau bicara potensi ya, jadi tidak bicara akan dikembalikan atau tidak. Kalau ke depan ada pembahasan itu, kami terbuka saja,” kata Bobby.

Sebelumnya, Bupati Singkil Safriadi juga mengungkapkan hal yang hamper sama.

Sebab ada kandungan bernilai tinggi di pulau itu, seperti minyak dan gas.

“Bukan hanya pulaunya. Ada harta karun di dalamnya yaitu gas dan minyak,” tegasnya.

https://www.facebook.com/share/v/16ex15MeRJ

Banyak Cadangan Migas, benarkah Tito Disuruh Jokowi Masukkan 4 Pulau di Aceh ke Sumut?

4 Pulau Aceh Berpindah Tangan jadi Milik Sumut, Ternyata Punya Potensi Cadangan Migas

Ternyata, 4 pulau yang disengketakan memiliki potensi cadangan Migas yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah masing-masing provinsi.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby mengajak Mualem untuk kolaborasi atau Kerjasama, namun hal itu ditolah oleh pihak Aceh.

Azhari Cage Tegas Tolak SK Mendagri Soal Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Aceh Singkil, Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menyampaikan penolakan tegas terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Pulau-pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Aceh itu kini ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

“Empat pulau tersebut punya bukti historis, undang-undang, dan dokumen administrasi yang jelas menunjukkan bahwa itu milik Aceh. Tidak bisa ditarik garis lurus berdasarkan pantai,” tegas Azhari, Senin malam (2/6/2025), usai pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati.

Azhari juga mengingatkan adanya dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992, yang ditandatangani di hadapan Menteri Dalam Negeri. Kesepakatan itu, menurutnya, memperkuat posisi Aceh atas kepemilikan empat pulau tersebut.

Ia menegaskan seluruh elemen Aceh satu suara untuk memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh. “Hari ini kita menolak secara tegas dan tidak menerima SK Mendagri. Ini milik Aceh dan wajib kita pertahankan bersama-sama,” ujarnya.

Sebagai bentuk aksi nyata, Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, DPRK Aceh Singkil, dan ratusan masyarakat bergerak menuju keempat pulau tersebut pada Selasa (3/6/2025). Mereka berangkat secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat dari daratan Aceh Singkil menuju Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendagri terkait penolakan tersebut. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement