Hukum
3 Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Ditangkap
REPORTASE INDONESIA – Semarang, Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip) resmi ditahan pada Kamis (15/05). Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Penahanan ini dilakukan setelah berkas kasus mereka diserahkan Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Kejari Semarang, Chandra Saptaji, ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.
Bersama dengan para tersangka, kata dia, dilimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru kasus dugaan pungutan tak resmi terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestariβyang diduga meninggal akibat bunuh diri, usai keluarganya membuat laporan dugaan adanya pengancaman, intimidasi, pemerasan ke Polda Jawa Tengah.
Pungutan tak resmi yang dibebankan yang diklaim berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan merupakan “kekerasan atau bullying dalam bentuk finansial yang tidak bisa dianggap wajar”, menurut pengamat kesehatan.
Pendiri sekaligus CEO Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai pungutan tak resmi ini justru membuka celah terjadinya gratifikasi, bahkan korupsi. (tw)
