Nasional
4 Kebijakan untuk Masyarakat yang Dibuat oleh Anies Namun Dihapus Oleh Heru Budi

REPORTASE INDONESIA – Pj. Heru Budi yang merupakan pejabat sementara pengganti gubernur DKI Jakarta pesanan rezim jokowi telah melakukan penghapusan kebijakan untuk masyarakat ibukota yang sebelumnya dicanangkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kebijakan Anies Baswedan Yang Dihapus Heru Budi yang telah merugikan warga DKI Jakarta:
1. Mencopot Jabatan Petinggi BUMD Dan SKPD
Saat menjabat menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mencopot dan merombak sejumlah petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di masa kepemimpinan Anies Baswedan.
Heru Budi diketahui mencopot jabatan petinggi BUMD seperti Komisaris PT LRT Jakarta dan mengganti Direktur Utama MRT Jakarta. Dirinya juga memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
2. Mengganti Slogan Dan Logo DKI Jakarta
Perlu diketahui bahwa slogan DKI Jakarta di masa kepemimpinan Anies Baswedan adalah “Maju Kotanya, Bahagia Warganya”.
Slogan tersebut dianggap sederhana dan menarik, dilengkapi dengan logo yang cukup baik di mata masyarakat. Namun, slogan dan logo ini diganti oleh Heru Budi.
Di bawah arahan Heru Budi, slogan DKI Jakarta berubah menjadi “Sukses Jakarta untuk Indonesia”.
Heru Budi juga mengganti logo DKI Jakarta yang dianggap masyarakat lebih monoton. Alhasil slogan maupun logo ini menuai kritik dari warga DKI Jakarta.
3. Penghapusan Nama Anies Baswedan di Lapangan Ingub
Anies Baswedan pernah membangun lapangan sepak bola yang dikabarkan memiliki standar FIFA di Kecamatan Klender, Jakarta Timur.
Dan namanya disematkan ke lapangan sepak bola tersebut sebagai sosok yang mencetuskan pembangunannya.
Namun, oleh Heru Budi, nama Anies Baswedan dihapuskan dari Lapangan Ingub, nama lapangan sepak bola tersebut.
Penghapusan nama sosok yang digadang-gadang akan jadi calon presiden (Capres) 2024 ini sempat menjadi perbincangan hangat.
4. Memutus WiFi Gratis
Selain itu, Anies Baswedan juga sempat membuat kebijakan WiFi gratis di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini diberi nama “JakWiFi” yang dianggap banyak menguntungkan masyarakat di sekitar wilayah yang mendapatkan akses WiFi.
Tetapi, pada akhirnya program JakWiFi diputus oleh Heru Budi. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan pemberhentian WiFi gratis ini.
Namun, tidak ada indikasi kalau Heru Budi akan mengembalikan kebijakan Anies Baswedan soal JakWiFi. (ut)
Nasional
Anies Tidak Ambil Pusing Soal Elektabilitas dari Lembaga Survey Bayaran

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Anies Baswedan menyatakan tidak mau ambil pusing, soal perolehan elektabilitas berdasarkan hasil survei yang belum mampu menyaingi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di wilayah Jawa Timur.
“Kami yang penting menjangkau, bertemu, silaturahim, dan memberikan penjelasan soal tujuan pada semua masyarakat karena angka-angka itu bisa gonta-ganti,” kata Anies dalam keterangannya di Surabaya (30/9/2023).
Dia tak memungkiri acap kali mendapatkan pertanyaan soal perolehan elektabilitas, pada tabel survei untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 apalagi jika lembaga surveynya tak netral dan dibayar oleh kelompok tertentu.
Ia mengatakan hasil suatu survei merupakan kondisi atau potret angka, yang terjadi sebelum berlangsungnya agenda konstelasi politik. (tri)
Hukum
Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kuasa Hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Sunandiantoro SH, MH meragukan profesionalisme Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara. Pasalnya, pengajuan permohonan uji materi UU PEMILU Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hingga saat ini belum ada kepastian kapan digelarnya sidang perdana. Menurut Sunandiantoro, sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1), pasal (3) dan pasal (20) seharusnya dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dapat diinformasikan jadwal persidangan.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari Panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap Permohonan No.128-1/PUU/PAN.MK/AP3.

“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 21 September 2023 dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3 terkait penambahan Tugas KPU dan Bawaslu. Kami sangat kecewa dan menyesalkan tindakan MK karena hingga saat ini permohonan kami belum ditindaklanjuti, sehingga kami meyakini permohonan kami sedang dihambat. Kami mempertanyakan sikap profesionalisme MK,” ujar Sunandiantoro, Senin (2/10/2023) di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Penambahan tugas KPU dan Bawaslu yang dimaksud, kata Sunandiantoro, yaitu melakukan verifikasi Capres dan Cawapres yaitu KPU bersama Bawaslu yaitu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU melipui rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon.

Ia berharap lembaga/ pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan KOMNASHAM dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada Masyarakat.
“Sebagai tindaklanjut permohonan, kami telah mengirim surat kembali kepada Ketua MK untuk menegaskan dan meminta agar segera disidangkan permohonan kami. Sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya MK tetap mengaplikasikan bagaimana menjalankan PMK No. 2 Tahun 2021 dan tidak terpengaruh dengan urusan-urusan politik,” pungkas Sunandiantoro. (ut)
Peristiwa
Heboh! dr Richard Lee Mohon Doa Usai Bongkar Air Minum Kemasan Galon Terkenal Mengandung BPA

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, dr Richard Lee baru-baru ini menguak masalah kandungan BPA (Bisphenol A) pada air minum kemasan galon merek terkenal.
Tak pelak, ucapannya tersebut pun menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Bahkan Richard Lee memohon doa usai membongkar air minum kemasan galon merek terkenal mengandung BPA.
Untuk diketahui, BPA sebagai salah satu zat kimia berbahaya di dalam plastik polikarbonat.
Kemasan galon dibuat dari plastik polikarbonat yang di dalamnya terkandung BPA.
Sehingga adanya BPA di dalam galon membuat air minum menjadi tercemar.
Hal itu yang disampaikan dr Richard Lee lewat media sosial.
Ia tak gentar untuk mengungkit masalah BPA pada air minum kemasan galon.
Apalagi salah satu merek terkenal berinisial A masih terkandung BPA di dalam kemasan galonnya.
Keadaan itulah yang membuat Richard Lee khawatir dan tak henti berkoar-koar.
Tindakan Richard Lee menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA diperkuat dengan penelitian.
Ia menekankan sikap koar-koar yang dilakukan bukan omong kosong belaka.
“Fakta menurut riset,” ujar Richard Lee dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Jumat (29/9/2023).
Ia meminta doa untuk keselamatannya sehingga tetap baik-baik saja.
“Doakan saya baik-baik saja ya,” katanya.
Di balik itu, niat Richard Lee menguak masalah BPA karena ingin berbagi edukasi.
Ia mengaku masyarakat Indonesia perlu waspada dengan kondisi air minum karena bisa menjadi pemicu penyakit ganas seperti kanker.
“Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi banyak orang,” ungkapnya.
“Karena informasi ini sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga,” lanjutnya.
Sebelum itu, Richard Lee memberikan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk waspada dengan air minum galon.
“Setelah aku pelajari memang benar di Eropa sudah dilarang penggunaan minuman galon menggunakan polikarbonat,” ungkapnya.
“Karena ada pencemaran BPA-nya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Richard Lee meminta untuk masyarakat Indonesia harus waspada terhadap air minum kemasan galon.
“Saya menghimbau untuk stop menggunakan galon yang berpolikarbonat,” jelasnya.
“Silahkan menggunakan galon tapi yang PET atau kemasan plastik transparan,” tambahnya. (ut)
-
Nusantara3 days ago
Inilah Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan Sebelum Kejadian G30S PKI
-
Gayahidup1 day ago
Asal Muasal Sejarah Batik, Kain Warisan Budaya Indonesia
-
Hukum2 days ago
Dinasti Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi hingga Siapa Saja yang Terjerat Korupsi
-
Nasional3 days ago
INACRAFT on October 2023, Kembangkan Potensi Youthpreneur Sebagai Kekuatan UKM Indonesia
-
Megapolitan17 hours ago
FGD: JP2GI bersama Stakeholder Tangani Percepatan Pengurangan Susut dan Sisa Pangan di Indonesia
-
Hukum14 hours ago
Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran
-
Nasional2 days ago
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila, Mengapa Rakyat Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Kini Mudah di Adu Domba dan Dipecah Belah?
-
Peristiwa1 day ago
Heboh! dr Richard Lee Mohon Doa Usai Bongkar Air Minum Kemasan Galon Terkenal Mengandung BPA