Connect with us

Tokoh RI

5 Pakar Temukan Sirekap Kunci Perolehan Suara, Roy Suryo: Teknologi Dibuat Kejahatan, KPU Lakukan Tindak Pidana Berat

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, sudah ada lima pakar yang menemukan kejanggalan dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Lima pakar tersebut yakni Dr Leony Lidya lulusan ITB, Hairul Anas Suaidi Sekjen IA ITB, Prof Dr Sugijanto dari Unair, dan Benhard dari ITB.

“Terakhir saya. Kita masing-masing memiliki temuan bahwa ada algoritma yang dipasangkan pada sistem Sirekap,” ujar Roy dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNews TV.

Dia membongkar beberapa sistem pada Sirekap yang disebutnya dapat membuat kesalahan dalam membaca data. Salah satunya mengunci perolehan suara pasangan calon tertentu atau sebaliknya dapat melipatgandakan perolehan suara.

“Ketika angka itu tiba-tiba bisa melonjak tajam, hasil dari OCR (Optical Character Recognizer), OMR (Optical Mark Reader) yang tadinya cuman 17 harusnya terbaca 11, tapi itu terbacanya bisa sampai 917 di Sirekap,” katanya.

Meski KPU sering menyebutkan Sirekap hanyalah alat bantu, namun semua kejanggalan yang ada tidak dapat dibiarkan begitu saja. “Faktanya itu adalah alat bantu yang pokok dan itu pakai uang negara alat bantu itu. Jadi nggak bisa dikesampingkan, miliaran lagi alat bantu itu,” ujarnya.

Yang lebih parah lagi, sudah hampir dua pekan ini masyarakat tidak bisa memonitor perolehan suara di aplikasi Sirekap. “Kita nggak bisa monitor sekarang, 2 minggu ini blackout kita nggak bisa monitor lagi, buat apa anggaran miliaran yang kemudian sekarang tidak bisa ditampilkan,” kata Roy.

https://www.facebook.com/share/v/RmGEPWgqbGbxsV9f/?mibextid=oFDknk

Dia kecewa adanya perkembangan teknologi, namun dimanfaatkan untuk berbuat kecurangan. “Jadi saya sangat menyesalkan, teknologi kok kenapa dibuat untuk kejahatan dan itu merupakan tindakan pidana berat,” ucapnya.

Soal Kontrak Alibaba, Roy Suryo: KPU Bisa Digugat ke Mahkamah Internasional

Roy Suryo menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa digugat oleh peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Internasional. Hal ini menyusul pengakuan KPU kerja sama dengan Alibaba dalam pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Menurut Roy, hal Ini bukan persoalan sederhana. Sebab, persoalan ini justru akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU itu.

“Dampaknya, saya khawatir siapa pun yang menang atau siapa pun yang kalah itu akan bisa menggugat, dan gugatannya bukan hanya kemudian bisa diputuskan di MK, tapi ini bisa gugatan Internasional,” kata Roy, Kamis (14/3/2024).

Roy menyatakan, hal ini sudah secara jelas ada campur tangan asing dalam Pemilu 2024 lantaran menyangkut marwah Bangsa Indonesia. “Ini jelas kalau sudah ada intervensi asing, saya sebut sudah ada intervensi asing semacam ini, ini marwah dari bangsa ini atau kemerdekaan dari bangsa ini atau integritas dari bangsa ini itu yang dipertanyakan, itu bahayanya,” ujarnya. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement