Connect with us

Hukum

Ahli Hukum Soroti Pasal Karet Tipikor: Pedagang Pecel Lele Bisa Kena UU Korupsi

Published

on

Ahli Hukum Soroti Pasal Karet Tipikor: Pedagang Pecel Lele Bisa Kena UU Korupsi

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ahli hukum Chandra Hamzah menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan masalah karena bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar jalan.

Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6), Chandra menjelaskan tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu, maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terang Chandra, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut, ini Pasal Karet.

Sebab, penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. Kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri sendiri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.

“Maka, penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dilansir dari laman MK. (utw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement