Connect with us

Hukum

Akuisisi Kapal Tua dan Utang Hampir Rp 600 Miliar Memicu Dugaan Keterlibatan Erick Thohir

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Dampak buruk korupsi nyata merusak perekonomian dan usaha di Indonesia. Salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero), atau ASDP kini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sudah ada 4 orang diduga tersangka, yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi.

Kabar terbarunya kasus ini adalah KPK menginformasikan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry sudah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk juga utang-utangnya. 

Akuisisi dimaksud berupa pembelian kapal bekas yang usianya sudah tua dan nilai utangnya hampir Rp 600 miliar.

“Terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (23/8/2024).

Hanya saja, Tessa belum mau membeberkan soal jenis utang dalam proses akuisisi tersebut. Menurut jubir berlatar belakang penyidik ini, bahwa pembelian yang dilakukan adalah untuk kapal bekas.

Tim penyidik KPK, tambah Tessa, tengah mendalami apakah kapal-kapal tersebut hendak dioperasionalkan ASDP atau untuk dijual kembali. “Hal-hal apa saja yang masuk atau term and conditionnya di dalam akuisisi itu sementara  masih didalami,” jelasnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini memantik pertanyaan soal dugaan keterlibatan Menteri BUMN, Erick Thohir. Sebab, rentan waktu korupsi proyek yang sedang disidik tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Sementara Erik Thohir menjabat Menteri BUMN sejak 23 Oktober 2019 sampai saat ini.

Tentunya hal ini menjadi alasan kuat KPK bakal memeriksanya. Sejurus pendalaman bakal dilakukan KPK soal term and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut. “Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Tessa.

Jika penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

ASDP akuisisi PT JN

PT ASDP Indonesia Ferry pada Selasa (22/2/2022) mengakuisisi PT Jembatan Nusantara yang ditandai dengan penandatanganan Sales Purchasement Agreement (SPA). 

Penandatanganan SPA tersebut dilakukan antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP selaku pemilik saham PT Jembatan Nusantara. 

“Ini merupakan momen bersejarah bagi industri penyeberangan Indonesia. Ini salah satu wujud transformasi yang dilakukan ASDP menjadi operator pelayanan transportasi publik yang andal dan mumpuni, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik di seluruh Indonesia,” kata Erick Thohir dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022). 

Melalui akuisisi tersebut, ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry (LDF) sehingga total armada ASDP kini mencapai 219 unit kapal. 

“Kita berharap akuisisi ini tak sekadar menambah portofolio perusahaan, melainkan juga mampu meningkatkan daripada kontribusi ASDP kepada negara, dan utamanya untuk masyarakat,” harapnya.  

Menurut Erick akuisisi merupakan salah satu langkah transformasi ASDP menuju Initial Public Offering (IPO). Dengan Go Public, ASDP akan mendapatkan pendanaan untuk melakukan investasi atau memperbaiki armada kapal penyeberangan. 

Pasalnya, rata-rata usia kapal ASDP sudah cukup tua dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jasa.  “Saya selalu menekankan ASDP untuk tetap menjaga standarisasi keselamatan dan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna jasa,” tukas Erick. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement