Connect with us

Hukum

Anwar Usman Masih Jadi Hakim Konstitusi, Tak Dipecat Tapi Hanya Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK! Sungguh Ajaib

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Anwar Usman masih menjadi hakim konstitusi.

Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, ternyata tidak dipecat, melainkan hanya diberhentikan dari jabatannnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, Anwar Usman pun masih tercatat aktif dalam jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di salah satu lembaga tinggi negara Indonesia tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan jabatan Ketua MK Anwar Usman.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly, dikutip dari Kompas.com.https://d-7944378851799668426.ampproject.net/2310271806000/frame.html

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

MKMK dalam putusannya juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Imbas pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan yang memiliki potensi munculnya benturan kepentingan.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa putusan ini berlaku sejak dibacakan.

Ia juga menegaskan, Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” ujar Jimly.

Diungkapkan Jimly, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman justru bisa mengajukan banding.

Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK. Hal ini sungguh ajaib, seharusnya Anwar Usman langsung dipecat dari posisi Hakim Konstitusi. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement