Connect with us

Ekonomi

Apple Batal Investasi di Indonesia

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Setelah Tesla gagal berinvestasi di Indonesia, kini perusahaan teknologi asal Cupertino, California, Apple Inc., sempat tertarik berinvestasi di NKRI. Bahkan, Apple Inc. berencana membangun pabrik di Indonesia. Sayangnya, perusahaan tersebut membatalkan rencana investasi di Indonesia karena maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal.

Pengamat ekonomi SBM ITB, Anggoro Budi Nugroho pun angkat bicara. Menurut Anggoro, isu kandungan timah ilegal di Indonesia telah berkembang sejak 2013. Terdapat merk-merk ponsel dunia yg diberitakan menggunakan kandungan timah ilegal tersebut, termasuk sebuah perusahaan elektronik raksasa yang terkenal.

Sebuah koran Inggris menyebar isu ini dengan menulis adanya sebuah lembaga nirlaba yg melancarkan campaign tuduhan penggunaan timah ilegal Bangka. Hal itu dilakukan dengan cara menggunduli hutan, memberikan upah rendah kepada buruh, dan mencemari lingkungan.

“Isu-isu semacam ini sebenarnya banyak terjadi di Barat,” ujarnya.

Rantai pasok timah Bangka tersebut kemudian diekspor ke perantara-perantara yang menjadi penyuplai pembuat komponen untuk perusahaan elektronik, termasuk diberitakan dua merek ponsel dunia.

Anggoro pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menangani isu tersebut. Pasalnya, isu tersebut dapat meningkatkan risiko investasi dan keyakinan terhadap kepastian tata pemerintahan di Indonesia.

“Turunkan tim. Bantah jika memang tidak terbukti atau umumkan sanksi bila memang ada,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyarankan perlunya penyelidikan terkait tuduhan tersebut. Apakah memang isu tersebut ada atau hanya sekadar alasan untuk menunda investasi saja.

Lebih lanjut Anggoro menyebut, skor kemudahan berbisnis di Indonesia (Ease of Doing Business) dari Bank Dunia terus meningkat sejak sebelum pandemi. Namun, setelahnya stagnan dan berada di level 73 dunia hingga kini.

Ranking Indonesia sempat membaik sejak Presiden Joko Widodo menjabat. Tercatat, pada 2013 Indonesia berada di level 120, kemudian meningkat di level 73 sejak 2020 hingga kini.

“Hal itu berarti Indonesia telah membaik sebanyak 47 peringkat dalam enam tahun,” ucapnya.

Adapun pihak yang menurutnya paling terdampak oleh isu lingkungan, hukum, dan upah tersebut adalah aspek perlindungan kepada pemegang saham yang selama ini nilainya bertengger di 37. Angka tersebut terbilang cukup rendah, sehingga akan mengurangi minat investasi. Pasalnya, pembatalan investasi Apple di Indonesia telah disorot global.

Jika ketidakpercayaan global terhadap Indonesia meningkat, maka investor akan meminta premi risiko yang lebih besar. Hal tersebut untuk menanamkan setiap USD 1 hanya demi imbal hasil yang sama. Kebanyakan dari mereka pun akan lebih memilih ke pasar uang atau FDI (Foreign Direct Investment) ke negara lain.

“Jangan runtuhkan prestasi enam tahun ini hanya gara-gara Apple,” tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengungkapkan permbatalan pembangunan pabrik Apple di Indonesia karena persoalan traceability atau ketelusuran bahan baku dari produk timah di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan besar ketika ingin melakukan investasi akan melakukan cek secara mendalam mengenai bahan baku produknya,” ujarnya.

Apple, misalnya, ingin memastikan traceability timah di RI, mulai dari perizinan, praktik pertambangannya, hingga prinsip bisnis berkelanjutan atau environmental, social and governance (ESG).

Ia menduga ada kemungkinan ketika perusahaan asing ini melakukan traceability, muncul dugaan timah-timah ini berasal dari praktik pertambangan yang tidak tepat.

Namun, pernyataan itu ditepis oleh Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Poerwoko saat menjawab pertanyaan wartawan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (27/2/2023).

“Semua izin usaha pertambangan (IUP) timah itu sudah operasi produksi,” ucapnya.

Artinya, seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari asal, izin, sampai nomor seri. Bahkan, perseroan telah mengundang kelompok funding buyer mineral yang tergabung dalam Responsible Mineral Inititative (RMI) untuk menyoroti soal asal-usul timah yang diproduksi PT Timah Tbk.

“RMI juga sudah approve dan percaya bijih timah yang diproduksi PT Timah Tbk bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya,” kata Poerwoko.

Seperti yang diketahui, selama ini praktik pertambagan ilegal menjadi bagian dari PR pemerintah menjelang larangan ekspor timah pada Juni 2023. Sebab, hilirisasi belum optimal.

Data Kementerian Perindustrian mencatat produksi logam timah sudah berkisar 80.000 ton pada 2022 dan baru lima persen yang terserap industri domestik. Sisanya, diekspor ke luar negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga sudah menegaskan serapan rendah karena terbatasnya industri di hilir. (utw)

Ekonomi

Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Jumlah Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

Dalam aturan terbaru ini, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan terdapat lima perubahan yang dilakukan dibandingkan aturan awalnya yakni Perppu. Perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing.

“Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Perubahan lain yakni perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Juga ketentuan upah minimum, jaminan produk halal danΒ pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.

Lalu, ada perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.

Di luar itu semua, apa yang ditulis dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang undang. Termasuk aturan terkait pesangonΒ yang diterimaΒ karyawanΒ jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

β€œDalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun 

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (utw)

Continue Reading

Ekonomi

KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas, Hasilkan Cuan Halal dan Berkah

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta – Pada tanggal 19 Maret 2023, PT. Konsumen Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) Resmi Melaunching Aplikasi BISPROnas: Bisnis Property Koperumnas yang bisa menghasilkan Cuan Halal dan Berkah.

Apa itu Aplikasi BISPROnas?

Aplikasi Bispronas (Bisnis Properti Koperumnas) ialah suatu aplikasi digital milik PT. Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) yang berintegrasi dengan PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) untuk membantu masyarakat umum mulai berinvestasi properti dan mendapatkan keuntungan setiap bulan sampai dengan 15 bulan.

Aris Suwirya selaku Direktur Utama Koperumnas menjelaskan bahwa BISPROnas adalah Bisnis Property Koperumnas. Jadi disamping Developer, koperumnas juga bisa memberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

“Bagaimana caranya? Yaitu dengan menjadi investor, kontraktor atau bisa juga dengan melaksanakan penjualan sebagai marketing,” ungkapnya.

Menurut Diah Kusuma Putri Muda selaku CEO Koperumnas memperkenalkan kepada masyarakat umum dan khususnya untuk Keluarga Besar Koperumnas (KBK) bahwa saat ini kami melaunching Aplikasi BISPROnas untuk mempermudah bagi kontraktor yang ingin investasi di Koperumnas.

“Kami berharap dengan adanya Aplikasi BISPROnas bisa membantu para kontraktor menjadi investor di bisnis ini,’ jelasnya saat melaunching BISPROnas di kawasan jakarta timur, (19/3/2023).

Mekanisme dari Aplikasi Bispronas:

a) Mengunduh aplikasi Bispronas di ponsel.
b) Melakukan pendaftaran akun secara online.
c) Memilih menu produk investasi properti di aplikasi, antara lain:

  1. Agen PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp1.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
  2. Cabang PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp10.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
  3. Precast Tahan Gempa.
  4. Pesan Bangun Koperumnas (PBK) dengan membayar DP di awal 30% dari harga rumah custom (total harga jenis rumah) dan angsuran dibayar cash bertahap selama 1 tahun, sesuai SOP Ketentuan Pengajuan Program Pesan Bangun Koperumnas nomor SOP/058/PBK/DU/KPN/I/2022.
  5. 5.Bispronas Botabek sebesar Rp60.000.000 dan Luar Botabek sebesar Rp90.000.000 dengan bagi hasil keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang di investasikan (keuntungan diterima secara dicicil sejak bulan ke 4 selama 12 bulan).

6. SPK Kontraktor untuk 10, 20, 30, 40 50 unit
-Pembayaran 1 tahun dengan harga permeter Rp1.700.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2 tahun dengan harga permeter Rp2.000.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2,5 tahun dengan harga permeter Rp2.500.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Sistem pembayaran untuk SPK 10-20 unit dalam 1 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 3 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
-Sistem pembayaran untuk SPK 30-50 unit dalam 2 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 4 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.

d)Menyetujui persyaratan, kemudian melakukan top up ke BRI PT. Kosjegmart Online Indonesia (KOI) dengan nomor rekening 012201003217303 untuk membeli produk.
e)Mendapatkan kode refferal untuk mengajak pengguna baru.

Hak Pengguna / Konsumen :

a)Jika mengajak 1 orang berinvestasi (sudah membeli produk di aplikasi Bispronas) akan mendapatkan komisi sebesar Rp500.000.
b)Dapat melakukan withdraw kapanpun dengan kurun waktu 7×24 jam untuk proses pencairan ke rekening.
c)Jika proses pencairan dalam waktu yang ditentukan terdapat kendala maka pengguna/konsumen bisa menghubungi nomor berikut 081314096556.
d)Mendapatkan E-Sertif yang akan dikirimkan melalui email. (utw)

Continue Reading

Ekonomi

Jika Ingin Cerdas Jadi Kontraktor, Hadirilah Launching BISPROnas dari KOPERUMNAS

Published

on

REPORTASE INDONESIA

🚧 JADI KONTRAKTOR GA PERLU MODAL KEUNTUNGAN MILYARAN ! 🚧

Apasih bispronas itu ? πŸ€”

Gaperlu modal yang banyak Anda bisa jadi kontraktor maupun bisnis property lainnya dan dapat cuan yang halal berkah !!!

YANG LEBIH MENARIK LAGI ANDA BISA DAPAT KOMISI SEBESAR 500 RIBU HANYA DENGAN KERJA MENGGUNAKAN HP SAJA LOHHH πŸ’΅

JADI CAMLOK BISA UNTUNG MILYARAN
GIMANA BISA ??

Penasaran bagaimana isi bisnisnya dan bagaimana aplikasi Bispronas dijalankan ?

*Yuk datang ke acara training *”DICARI SEGERA CAMLOK”* 🫰

πŸ—’οΈ Minggu , 19 Maret 2023
⏰ 13.00 – Selesai

Alamat : Hotel alia Matraman Jakarta

https://g.co/kgs/WstRDa

Narasumber :

πŸŽ™οΈ M. Aris Suwirya (Direktur Utama PT. Koperumnas)
πŸŽ™οΈPutri Muda CEO (CEO PT. Koperumnas)
πŸŽ™οΈ Ibnu Ibrahim (Manager IT)

YUK DAFTARKAN DIRIMU SEKARANG JUGA

HTM :
Offline : ~200k~ 100k
Online : 50k

πŸ’³ Transfer :
β€’ BRI a.n PT. Media Dinaraya Indonesia
012201002928309

INFO LEBIH LANJUT :
https://wa.me/628984152929. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending