Peristiwa
Aprindo Ancam Kemendag ke Bareskrim
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kementerian Perdagangan merespons soal ancaman Aprindo yang berencana melaporkan Kementerian Perdagangan ke Kepolisian Bareskrim buntut utang rafaksi yang belum dibayarkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Aprindo. Walau demikian, Isy mengatakan, pihaknya belum membayarkan utang senilai Rp 344 miliar itu lantaran masih harus berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Hal itu menyusul adanya saran dari Kementerian Polhukam agar membahas utang tersebut di kementerian dan lembaga terkait. “Itu kan hanya Aprindo, kami tetap berproses tapi kan karena ada beberapa hal dengan pertimbangan sehingga ini masih dilakukan komunikasi terus koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait,” ujar Isy kepada Media di Jakarta, Rabu (8/11/2023). “Waktu itu udah disampaikan bahwa surat dari Kementerian Polhukam menyampaikan bahwa ini harus diputuskan antara Kementerian Perdagangan bersama Kemenko ekonomi,” sambung Isy.
Isy tak menampik proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu membutuhkan waktu yang lama lantaran kementeriannya ingin melakukan semua proses dengan prinsip kehati-hatian. Isy mengungkapkan proses pembayaran utang tersebut hampir membutuhkan waktu 2 tahun. Selama proses itu, Kemendag sudah bekerjasama dengan PT Sucofindo selaku surveyor yang mengidentifikasi dan menghitung berapa total utang itu sebenarnya.
Namun sayangnya PT Sucofindo yang menjadi verifikator yang ditunjuk Kemendag untuk mengecek utang itu mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar sementara Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.
“2 tahun itu kan mulai perlu dilakukan penunjukkan suveyornya, nah setelah itu terus ada hal lain yang mau perlu dibereskan, ada perbedaan juga akhirnya jadi lama. Jadi kita tetap berusaha untuk diselesaikan proses-proses tahapan-tahapan itu kan kita lalui,” pungkas Isy.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Kepolisian Bareskrim buntut utang rafaksi yang belum dibayarkan.
Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, hingga saat ini Kemendag masih belum menunjukan itikad baik untuk membayar selisih utang pembayaran minyak goreng yang berjumlah Rp 344 miliar.
Dia mengaku pihaknya enggan masalah ini berlanjut terus-menerus dan dikhawatirkan akan berlanjut sampai RI sudah ganti rezim nantinya. “Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim,” ujar Roy kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023). (utw)