Ekonomi
AS Hengkang dari Proyek Kesayangan Jokowi, Ini Pernyataan Luhut

REPORTASE INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara perihal mundurnya Air Products and Chemicals, Inc dari dua proyek kerja sama hilirisasi batu bara di Indonesia.
Menurut Luhut, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan penting mengenai kelanjutan program gasifikasi batu bara RI, menyusul keluarnya Air Products dari proyek kebanggaan Presiden Joko Widodo tersebut. Meski begitu, ia tidak merinci secara detail mengenai hal ini.
“Saya rasa masih harus ada beberapa (pembahasan) teknis yang harus diselesaikan. Kita lihat lagi nanti (terkait penggantinya),” ujar Luhut ditemui di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Seperti diketahui, Air Products and Chemicals, Inc rupanya tidak hanya keluar dari proyek kerjasama dengan PTBA dan Pertamina terkait gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME). Bahkan perusahaan juga memutuskan untuk hengkang dari proyek hilirisasi batu bara lainnya di Indonesia.
Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite membeberkan bahwa perusahaan raksasa asal AS tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan kembali dua proyek hilirisasi batu bara di Indonesia. Salah satunya yakni dengan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia terkait proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol.
“Iya cabut juga (proyek dengan KPC),” kata Idris saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (9/3/2023).
Meski demikian, Idris memastikan bahwa proyek hilirisasi batu bara di dalam negeri masih akan tetap berjalan. Pasalnya, kewajiban hilirisasi sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), terutama bagi PKP2B yang kontraknya telah mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK.
“Antara PTBA dan Air Product itu skema bisnis yang mungkin belum ketemu aspek keekonomian dan sebagainya walaupun di dalamnya ada rencana untuk substitusi ketergantungan impor LPG tapi untuk hilirisasi mau Air Product dan produk-produk lain harus tetap menjalankan hilirisasi,” kata dia.
Di samping itu, menurut Idris pemerintah juga telah mengumpulkan beberapa perusahaan-perusahaan batu bara yang mempunyai kewajiban hilirisasi. Terutama untuk mengingatkan agar komitmen mereka dalam menjalankan hilirisasi di dalam negeri tidak kendor.
“Kemarin lusa kita sudah kumpulkan perusahaan perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban hilirisasi itu dan menagih komitmennya karena perpanjangan itu mensyaratkan program hilirisasi itu,” kata dia. (tw)
Ekonomi
Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Jumlah Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (21/3/2023).
Dalam aturan terbaru ini, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan terdapat lima perubahan yang dilakukan dibandingkan aturan awalnya yakni Perppu. Perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing.
“Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Perubahan lain yakni perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Juga ketentuan upah minimum, jaminan produk halal danΒ pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.
Lalu, ada perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.
Di luar itu semua, apa yang ditulis dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang undang. Termasuk aturan terkait pesangonΒ yang diterimaΒ karyawanΒ jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
βDalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,β demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.
Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.
Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:
A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (utw)
Ekonomi
KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas, Hasilkan Cuan Halal dan Berkah

REPORTASE INDONESIA – Jakarta – Pada tanggal 19 Maret 2023, PT. Konsumen Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) Resmi Melaunching Aplikasi BISPROnas: Bisnis Property Koperumnas yang bisa menghasilkan Cuan Halal dan Berkah.
Apa itu Aplikasi BISPROnas?
Aplikasi Bispronas (Bisnis Properti Koperumnas) ialah suatu aplikasi digital milik PT. Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) yang berintegrasi dengan PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) untuk membantu masyarakat umum mulai berinvestasi properti dan mendapatkan keuntungan setiap bulan sampai dengan 15 bulan.
Aris Suwirya selaku Direktur Utama Koperumnas menjelaskan bahwa BISPROnas adalah Bisnis Property Koperumnas. Jadi disamping Developer, koperumnas juga bisa memberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
“Bagaimana caranya? Yaitu dengan menjadi investor, kontraktor atau bisa juga dengan melaksanakan penjualan sebagai marketing,” ungkapnya.
Menurut Diah Kusuma Putri Muda selaku CEO Koperumnas memperkenalkan kepada masyarakat umum dan khususnya untuk Keluarga Besar Koperumnas (KBK) bahwa saat ini kami melaunching Aplikasi BISPROnas untuk mempermudah bagi kontraktor yang ingin investasi di Koperumnas.
“Kami berharap dengan adanya Aplikasi BISPROnas bisa membantu para kontraktor menjadi investor di bisnis ini,’ jelasnya saat melaunching BISPROnas di kawasan jakarta timur, (19/3/2023).
Mekanisme dari Aplikasi Bispronas:
a) Mengunduh aplikasi Bispronas di ponsel.
b) Melakukan pendaftaran akun secara online.
c) Memilih menu produk investasi properti di aplikasi, antara lain:
- Agen PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp1.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
- Cabang PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp10.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
- Precast Tahan Gempa.
- Pesan Bangun Koperumnas (PBK) dengan membayar DP di awal 30% dari harga rumah custom (total harga jenis rumah) dan angsuran dibayar cash bertahap selama 1 tahun, sesuai SOP Ketentuan Pengajuan Program Pesan Bangun Koperumnas nomor SOP/058/PBK/DU/KPN/I/2022.
- 5.Bispronas Botabek sebesar Rp60.000.000 dan Luar Botabek sebesar Rp90.000.000 dengan bagi hasil keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang di investasikan (keuntungan diterima secara dicicil sejak bulan ke 4 selama 12 bulan).
6. SPK Kontraktor untuk 10, 20, 30, 40 50 unit
-Pembayaran 1 tahun dengan harga permeter Rp1.700.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2 tahun dengan harga permeter Rp2.000.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2,5 tahun dengan harga permeter Rp2.500.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Sistem pembayaran untuk SPK 10-20 unit dalam 1 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 3 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
-Sistem pembayaran untuk SPK 30-50 unit dalam 2 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 4 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
d)Menyetujui persyaratan, kemudian melakukan top up ke BRI PT. Kosjegmart Online Indonesia (KOI) dengan nomor rekening 012201003217303 untuk membeli produk.
e)Mendapatkan kode refferal untuk mengajak pengguna baru.
Hak Pengguna / Konsumen :
a)Jika mengajak 1 orang berinvestasi (sudah membeli produk di aplikasi Bispronas) akan mendapatkan komisi sebesar Rp500.000.
b)Dapat melakukan withdraw kapanpun dengan kurun waktu 7×24 jam untuk proses pencairan ke rekening.
c)Jika proses pencairan dalam waktu yang ditentukan terdapat kendala maka pengguna/konsumen bisa menghubungi nomor berikut 081314096556.
d)Mendapatkan E-Sertif yang akan dikirimkan melalui email. (utw)

Ekonomi
Jika Ingin Cerdas Jadi Kontraktor, Hadirilah Launching BISPROnas dari KOPERUMNAS

REPORTASE INDONESIA –
π§ JADI KONTRAKTOR GA PERLU MODAL KEUNTUNGAN MILYARAN ! π§
Apasih bispronas itu ? π€
Gaperlu modal yang banyak Anda bisa jadi kontraktor maupun bisnis property lainnya dan dapat cuan yang halal berkah !!!
YANG LEBIH MENARIK LAGI ANDA BISA DAPAT KOMISI SEBESAR 500 RIBU HANYA DENGAN KERJA MENGGUNAKAN HP SAJA LOHHH π΅
JADI CAMLOK BISA UNTUNG MILYARAN
GIMANA BISA ??
Penasaran bagaimana isi bisnisnya dan bagaimana aplikasi Bispronas dijalankan ?
*Yuk datang ke acara training *”DICARI SEGERA CAMLOK”* π«°
ποΈ Minggu , 19 Maret 2023
β° 13.00 – Selesai
Alamat : Hotel alia Matraman Jakarta
Narasumber :
ποΈ M. Aris Suwirya (Direktur Utama PT. Koperumnas)
ποΈPutri Muda CEO (CEO PT. Koperumnas)
ποΈ Ibnu Ibrahim (Manager IT)
YUK DAFTARKAN DIRIMU SEKARANG JUGA
HTM :
Offline : ~200k~ 100k
Online : 50k
π³ Transfer :
β’ BRI a.n PT. Media Dinaraya Indonesia
012201002928309
INFO LEBIH LANJUT :
https://wa.me/628984152929. (ut)
-
Hiburan4 days ago
Sandhy Sondoro X Selvy Kitty Hadirkan Duet Spesial dan Unik
-
Hiburan3 days ago
Funtastic Six Anniversary PSG Angkatan 92 SMPN 162
-
Ekonomi4 days ago
KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas, Hasilkan Cuan Halal dan Berkah
-
Hukum3 days ago
Teddy Minahasa dan Linda Cepu ke Taiwan Lihat Pabrik Sabu, Ini Reaksi Polri
-
Politik2 days ago
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Tolak Ciptaker
-
Gayahidup2 days ago
Keutamaan Puasa Ramadhan bagi Umat Islam, marhaban Ya Ramadan
-
Peristiwa3 days ago
Bagaimana Kelanjutan Rp.300 Triliun di Kemenkeu? Mahfud MD: Saya Siap dengan Data Autentik
-
Nusantara1 day ago
Wapres Usulkan Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Apakah Ditanggapi?