Connect with us

Peristiwa

Dana dan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA: Negara Tidak Dirugikan

Published

on

Reportase Indonesia – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.

“Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (5/1/2023).

Dikutip dari laman resmi MA, amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu.

“Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan,” tulis salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.

“Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah,” kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Untuk informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Copyright © 2023 REPORATASE INDONESIA, Web Design by PT. Ciptamedia Kreasi