Connect with us

Teknologi

Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku Mulai 23 Januari 2026

Published

on

Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku Mulai 23 Januari 2026

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan keamanan penggunaan nomor seluler di Indonesia.

Kebijakan ini mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik serta membatasi jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.

Regulasi ini menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat melalui verifikasi identitas berbasis biometrik pengenalan wajah. β€œRegistrasi dilakukan untuk memastikan setiap nomor terdaftar atas identitas pemilik yang sah dan valid,” ujar Meutya Hafid.

Melalui aturan ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu perdana tidak terdaftar yang kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan kejahatan siber.

Dalam prosesnya, warga negara Indonesia wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik, sementara warga negara asing diwajibkan menggunakan dokumen resmi seperti paspor dan izin tinggal. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement