Ekonomi
Aturan Terbaru PMK Nomor 49 Tahun 2023 Resmi Diterbitkan, Seluruh Anggota TNI-Polri Wajib Tahu
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
PMK tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023 tersebut mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam Pasal 1, menyebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Adapun salah satu yang diatur dalam PMK tersebut yakni terkait besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri 2024.
Melansir dari lampiran PMK tersebut, Selasa (16/5/2034) menyatakan bahwa uang lauk pauk anggota TNI-Polri yakni Rp60 ribu per hari.
Selain itu, terdapat keterangan bahwa uang lauk pauk tersebut merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Kemudian, ada juga ketentuan yang menjelaskan bahwa dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut. (utw)