Nasional
Banyak Warga Didenda PLN, YLKI: Posisi Konsumen Lemah karena Tak Punya Pilihan
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam banyaknya kasus warga didenda PLN akibat masalah meteran listrik.
Baru-baru ini, seorang warga Cengkareng berinisial AS (66) dipaksa membayar denda Rp 33 juta karena dituding menggunakan meteran palsu.
Padahal, menurut AS, meteran itu sudah dipasang oleh petugas resmi PLS sejak 2016 lalu.
Menurut Rio, posisi konsumen yang dituduhkan dalam kasus ini lemah. Pembuktiannya pun sulit karena penggantian meteran tersebut sudah terjadi beberapa tahun silam.
“Posisi konsumen lemah, PLN kan sebagai single perusahaan, konsumen enggak ada pilihan lain,” kata Rio kepada Kompas.com dalam Zoom meetingnya, dikutip Selasa (17/10/2023).
Rio menuturkan, YLKI juga selama ini kerap mendapati aduan serupa dari konsumen PLN yang didenda akibat masalah meteran listrik. Menurut dia, posisi konsumen lemah karena tidak memiliki alternatif untuk pindah ke perusahaan penyedia listrik lain. Ia juga menilai proses pembuktian meteran asli atau palsu sangat bias, karena dilakukan oleh PLN sendiri.
Menurut Rio, harusnya ada pihak ketiga yang netral untuk menentukan siapa yang bersalah dalam kasus ini. “Dalam proses pembuktiannya tidak membawa pihak ke tiga, tidak transparan. Itu yang sering dikeluhkan konsumen. Ternyata yang mengecek (meteran asli atau palsu) petugas PLN sendiri,” ujar Rio. “Kita enggak tahu di sana itu dibungkus terus dibawa ke kantor PLN, terus hasil meterannya itu ada indikasi pengaturan dan sebagainya,” tutur dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada AS karena diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu. Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas mendapati kelainan pada Kwh meter dan segel saat mengecek di kediamannya. Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan. “Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi KwH meter yang merupakan milik PLN,” ucap Faisal. Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
“Bapaknya itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan,” kata Pandu
Di sisi lain, AS menyebut penggantian kWh meter atau meteran listrik dilakukan secara langsung oleh petugas PLN pada 2016. “Tahun 2016 kami mengganti meteran listrik yang sebelumnya menggunakan meteran piringan menjadi meteran digital,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023). Ketika penggantian berlangsung, AS mengungkapkan seluruh prosesnya dilakukan oleh tim PLN.
Hal itu dipastikan AS karena saat pemasangan ia sempat bertanya dan mengkonfirmasi petugas yang datang kepada seseorang bernama Taufik. Taufik merupakan petugas pencatat meteran listrik yang keliling setiap bulan di Perumahan Citra Garden. “Kebetulan saya kenal dengan salah satu petugas pencatat meteran, namanya Taufik. Saya konfirmasi ke dia, apakah betul petugas yang datang adalah petugas PLN. Dia lalu bilang, ‘Iya betul Pak, enggak usah khawatir’,” tutur dia. Meski keberatan dengan denda itu, AS pun terpaksa membayarnya karena listrik rumahnya diputus. (tw)