Connect with us

Hukum

Barang Bukti Rp 6,38 Milyar Disita dari Empat Tersangka dan Salah Satunya Pegawai Pajak

Published

on

Barang Bukti Rp 6,38 Milyar Disita dari Empat Tersangka dan Salah Satunya Pegawai Pajak

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Adapun HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto.

“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” kata Budi.

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Adapun HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto.

“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” kata Budi.

Delapan Anak Buah Purbaya di-OTT KPK, Sindiran Prabowo Maut

Benar-benar maut sindiran Prabowo di hadapan Menkeu Purbawa soal pegawai pajak yang nakal. Beberapa hari kemudian delapan pegawai pajak yang notabene anak buah Purbaya di-OTT KPK. Saya kalau pegawai pajak korupsi, emosi langsung meledak. Segelas Koptagul ingin rasanya kutumpahkan ke wajahnya. Simak narasinya, boleh dengan amarah.

Mari kita marah. Jangan ditahan. Negara ini terlalu sering meminta kita sabar, sementara kesabarannya sendiri sudah lama bangkrut.

Saya ini rakyat jelata yang taat. Taat betul. Pajak motor dibayar tepat waktu. Antre di Samsat seperti ritual tahunan, muka lelah, semua dirasakan demi satu kalimat sakti, “Demi negara.” Takut telat. Takut denda. Sehari telat, setahun hukumannya. Negara galak kalau menagih. Tapi mendadak rabun kalau yang dijaga adalah uang rakyat.

Lalu Jumat malam, 9 Januari 2026. Hari sudah libur. Saat rakyat rebahan, pegawai pajak malah “lembur”. Tapi bukan lembur untuk APBN. Mereka lembur untuk amplop. KPK menggerebek Kantor Pajak Jakarta Utara. Delapan orang diamankan. Pegawai pajak dan swasta. Barang bukti? Ratusan juta rupiah dan valuta asing. Gepokan. Uang keringat rakyat, disulap jadi tiket diskon pajak bagi mereka yang punya koneksi dan keberanian menyuap.

Pajak dikorting. Bukan karena kebijakan negara. Tapi karena uang diselipkan di meja yang tepat.

Jangan pura-pura kaget. Ini bukan kejadian perdana. Sejak Gayus Tambunan tahun 2009 membuka pintu neraka bernama mafia pajak, kita disuguhi parade busuk tanpa jeda. Gayus dengan paspor palsu dan plesiran. Dhana Widyatmika dengan kekayaan Rp60 miliar. Handang Soekarno. Yul Dirga. Wawan Ridwan. Angin Prayitno Aji. Rafael Alun Trisambodo. Nama boleh berbeda, modus tetap sama. Institusi sama. Bau sama.

Yang tumbang selalu orangnya. Sistemnya? Tetap berdiri pongah. Seolah korupsi hanyalah kesalahan individu, bukan penyakit menahun yang dipelihara.

Kasus Rafael Alun bahkan lebih biadab. Bukan cuma soal pajak, tapi soal moral. Anak menganiaya, harta Rp56 miliar terkuak. Dari situ rakyat sadar, selama ini kita bukan sedang membayar pajak, tapi membiayai gaya hidup segelintir bajingan. Maka lahirlah #StopBayarPajak. Bukan karena rakyat malas, tapi karena rakyat muak. Bayar pajak rasanya seperti menuang air ke drum bocor. Kita setor, mereka foya-foya. Kita antre, mereka liburan. Kita gemetar kena denda, mereka santai buka koper.

Ironi makin sempurna ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengumumkan pembebasan PPh 21 bagi pegawai bergaji di bawah Rp10 juta. Katanya demi keadilan. Tapi beberapa hari sebelumnya, Presiden Prabowo sudah menyentil keras Ditjen Pajak dan Bea Cukai di Hambalang.
“Apakah kita akan terus dibohongi oleh oknum pajak dan bea cukai?”
Purbaya bilang dirinya “tertampar”.

Masalahnya, tamparan itu seperti menepuk nyamuk di lengan badak. Belum kering rasa perihnya, KPK sudah harus turun lagi. OTT lagi. Di kantor pajak lagi.

Ingat baik-baik, 80 persen APBN kita berasal dari pajak. Bukan dari SDA yang katanya melimpah ruah. Dari pajak gaji pejabat dibayar, subsidi digelontorkan, jalan dibangun. Ketika pajak dikorupsi, itu bukan sekadar kejahatan hukum. Itu pengkhianatan nasional. Itu perampokan terang-terangan dengan stempel negara.

Saya, rakyat kecil yang takut telat bayar pajak motor, merasa seperti badut. Kita dipaksa patuh. Mereka bebas berulah. Kita ditakut-takuti denda. Mereka cuma “diperiksa internal”. Kita disuruh cinta negara, tapi negara kadang berperilaku seperti pacar paling toxic, minta terus, berkhianat terus.

Sudah waktunya berhenti marah setengah-setengah. Sudah waktunya menuntut lebih dari sekadar jargon reformasi dan konferensi pers kosong. Kalau tidak, kita akan selamanya jadi sapi perah. Mereka akan terus berpesta di atas punggung kita. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement