Nusantara
Beli BBM Jenis Pertalite di SPBU, Maksimal Hanya Boleh 7 liter?
REPORTASE INDONESIA – Yogyakarta, Benarkah beli BBM jenis pertalite di SPBU maksimal cuma boleh 7 liter? Kenapa kebijakan tersebut berlaku? Unggahan warganet yang menyebutkan soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite untuk kendaraan bermotor sebanyak tujuh liter, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di media sosial Facebook di grup Info Jogja pada Jumat (25/10/2024).
“Sakniki tumbas (sekarang beli) pertalit spbu buat motor maksimal 7 liter ya lur. Td beli pertalit 20rb buat supra saya. Ada tulisan maksimal pembelian 7liter,” tulis pengunggah.
Beberapa warganet turut berkomentar dalam unggahan tersebut.
Beberapa mengatakan bahwa pembatasan BBM bersubsidi Pertalite tersebut berbeda-beda, tergantung SPBU.
Lantas, benarkah pembelian BBM subsidi Pertalite dibatasi tujuh liter per motor?
Penjelasan Pertamina
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyampaikan, pembatasan pembelian BBM Pertalite merupakan kebijakan dari SPBU.
Menurut dia, pembatasan pembelian BBM subsidi dengan jumlah tertentu bertujuan untuk menghindari modus pelangsir BBM.
Pelangsir BBM adalah orang yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
“Itu kebijakan SPBU untuk prinsip kehati-hatian agar pembelian BBM-nya wajar.
Tentunya perlu kewajaran dalam jumlah pengisian BBM subsidi untuk menghindari modus pelangsir BBM,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
“Kalau sepeda motornya mahal dan konsumennya mampu, kami mengimbau beli BBM nonsubsidi (Pertamax Series),” tambahnya.
Kendaraan roda empat pakai QR Code untuk beli BBM Subsidi
Lebih lanjut Brasto menyampaikan, untuk kendaraan roda empat, pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar harus menggunakan QR code dari subsiditepat.mypertamina.id.
Program pendaftaran QR code ini dimaksudkan agar konsumen dan transaksi BBM subsidi bisa tercatat secara digital.
Brasto menjelaskan, QR code tersebut merupakan jembatan subsidi BBM tepat sasaran, karena adanya data konsumen dan transaksi secara digital adalah untuk mengetahui siapa konsumen dan berapa pembelian Pertalite-nya.
Meski begitu, saat ini penerapan QR code masih dalam uji coba untuk beberapa SPBU.
“Saat ini SPBU tetap dapat melayani konsumen Pertalite yang belum memiliki QR Code dan mengingatkan konsumen yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran,” tambah Brasto.
Ia menyampaikan, sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM Subsidi, Pertamina berkewajiban melakukan pencatatan konsumen dan volume transaksi BBM subsidi dari regulator (Badan Pengatur Hilir/BPH Migas).
Adapun, salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menggunakan QR code.
“Sosialisasi QR code Pertalite dan Biosolar sudah dilakukan sejak pertengahan Juli 2022. Untuk Biosolar, penggunaan QR code secara penuh oleh konsumen di SPBU juga sudah diterapkan secara bertahap sejak akhir 2022 dan awal 2023,” jelas Brasto.
Bagi konsumen BBM subsidi yang belum mendapatkan QR code bisa melakukan pendaftaran di situs subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi data diri dan kendaraan disertai dokumen data diri, dokumen kendaraan, dan foto kendaraan.
“Kami mengimbau konsumen mampu agar membeli BBM nonsubsidi. Kami memiliki produk Pertamax dan Pertamax Turbo bagi konsumen yang mampu,” pungkasnya. (tw)