Megapolitan
Bolehkah Aparat Polisi dan Satpol PP Razia Pasangan di Hotel, Kamar Kos dan Penginapan?
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Tidak boleh sembarangan. Aparat tidak berwenang melakukan razia kamar hotel, kos, atau penginapan lalu membawa pasangan ke kantor hanya atas nama “ketertiban” atau “moral”.
Mari kita pelajari, dgn penjelasan hukumnya secara normatif dan berbasis aturan.
Prinsip Dasarnya Hak Privasi Dilindungi Konstitusi.
UUD 1945 menjamin:
- Hak atas rasa aman
- Hak atas privasi
Perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Kamar hotel/kos secara hukum dipersamakan dengan ruang privat (rumah sementara).
Aparat tidak boleh masuk tanpa dasar hukum yang sah.
Kewenangan Kepolisian: Bukan Polisi Moral.
Polisi tidak boleh:
Menggerebek kamar tanpa laporan.
Menginterogasi tanpa dugaan tindak pidana.
Menangkap tanpa dasar hukum.
Polisi baru boleh bertindak jika:
- Ada laporan/pengaduan sah (misalnya delik aduan Pasal 417/419)
- Ada dugaan tindak pidana lain (narkotika, TPPO, kekerasan, dsb.)
- Ada tertangkap tangan atas tindak pidana yang jelas.
Tanpa itu tindakan yg dilakukan melanggar hukum.
Bagaimana dgn Satpol PP ?Kewenangannya Terbatas.
Satpol PP bertugas:
- Menegakkan Perda
- Menjaga ketertiban umum
Catatan penting:
Satpol PP tidak punya kewenangan pidana.
Dia Tidak boleh:
- Menggeledah kamar
- Memeriksa identitas di ruang privat
- Membawa orang ke kantor polisi
Kecuali:
- Ada Perda spesifik
- Dilakukan di ruang publik, bukan kamar tertutup.
KUHP 2023: Bukan Alat Razia
Pasal: 417 (perzinaan). 419 (kohabitasi)
Keduanya:
- Delik aduan absolut
- Tidak bisa diproses tanpa pengaduan
Razia tanpa pengaduan = cacat hukum
Apakah Boleh Meminta Buku Nikah?
Tidak boleh sembarangan.
Tidak ada aturan yang mewajibkan warga:
- Membawa buku nikah ke hotel.
- Membuktikan status perkawinan kepada aparat.
Meminta buku nikah tanpa dasar hukum = pelanggaran privasi.
Kapan Razia Bisa Dibenarkan?
Razia bisa sah jika:
- Ada operasi yustisi berbasis Perda.
- Sasaran pengelola tempat usaha, bukan tamu.
- Ada dugaan kuat tindak pidana lain.
- Dilakukan dengan surat tugas resmi
Di luar itu, rawan abuse of power.
Jika Anda Mengalami Razia Sewenang-wenang, Apa yang Bisa Dilakukan?
- Tanyakan dasar hukum dan surat tugas.
- Tolak masuk kamar tanpa izin
- Rekam atau catat identitas petugas
- Laporkan ke Propam (polisi) atau Inspektorat (Satpol PP)
- Minta pendampingan hukum
Negara hukum tidak bekerja dengan prasangka, tetapi dengan dasar hukum yang sah. (tri)
