Megapolitan
Bonatua Ungkap Alasan Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi publik yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan, Bonatua menjelaskan permohonan dokumen penyertaan ijazah Gibran Rakabuming Raka diajukan untuk kepentingan penelitian ilmiah.
Namun, pihak termohon menilai permintaan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas. Anggota majelis, Gede Narayana, menegaskan keberatan tersebut dengan menyampaikan, “Saudara dianggap (termohon) tidak mempunyai maksud dan tujuan dari penelitian,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bonatua menyebut peneliti memiliki pengecualian dalam mengakses data tertentu untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Saya ambil langsung huruf E kepentingan statistik dan penelitian ilmiah jadi undang-undang Perlindungan Data Pribadi itu sama sekali dikecualikan bagi penelitian ilmiah,” katanya.
Bonatua bahkan menantang pihak Kemendikdasmen untuk membuka ruang presentasi penelitian di hadapan publik. “Kalau memang merasa pihak termohon ingin saya sampaikan, presentasikan ayo kita enggak apa-apa di depan media,” ujarnya.
Saat ditanya tujuan akhir penelitian, Bonatua menyatakan hasil riset akan dipublikasikan di jurnal internasional terindeks Scopus dan dapat diakses publik global. “Ini akan saya submit ke jurnal internasional, akan dibaca oleh publik dunia termasuk Indonesia dan menjadi referensi peneliti selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan, publikasi tersebut diharapkan dapat menunjang karier akademiknya. “Harapan saya, saya nanti bisa jadi dosen, dikenal saya bisa jadi peneliti yang terkenal, karena sering disitasi jurnal saya. Kredit poin kita peneliti itu adalah sitasi,” ungkap Bonatua. (tw)
