Connect with us

Hukum

Bongkar! Johnny G Plate Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mulai menabuh genderang perlawanan dan membantah keterlibatan di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian. Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara. Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.

Achmad lantas membeberkan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam sejumlah rapat terbatas internal Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat terbatas 12 Mei 2020, melalui video conference, Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipercepat.

Arahan lainnya disampaikan pada rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035. Saat itu, kata Achmad, Jokowi memberikan arahan kepada kliennya mengenai kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi. Dalam rapat itu terdapat satu lembar kertas berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan itu dipenuhi dengan dana swasta maupun pemerintah. “Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” ujar Achmad.

kemudian, pada rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp 131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan Information communication technology (ICT). Arahan itu antara lain mengenai perlu atau tidaknya pengadaan menara BTS, fiber optic bawah laut, hingga pihak swasta yang mengerjakan proyek ICT. Pengarahan selanjutnya disampaikan pada rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital.

Berkaca dari arahan Presiden Jokowi, kata Achmad, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate. “Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” kata Achmad.

Bantah terima duit Rp 17,8 miliar Selain membantah Johnny G Plate memiliki niat koruptif dalam proyek bernilai triliunan itu, Achmad juga menepis kliennya menerima uang panas Rp Rp 17.848.308.000. Ia berdalih, kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tudingan penerimaan uang itu tidak benar. “Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad. Menurutnya, unsur mengenai memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate. Sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Dengan klaim kekayaan kliennya tidak bertambah itu, Achmad menilai pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan pasal yang didakwakan. “Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Achmad. Adapun kekayaan Johnny G Plate, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 16 Maret 2022, mencapai Rp 191,2 miliar. Selain menepis tudingan memperkaya diri, kuasa hukum juga membantah Johnny G Plate menerima sejumlah fasilitas.

Bantah proyek BTS 4G mangkrak Dalam eksepsi tersebut, kubu Plate juga membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurut Achmad, proyek itu belum bisa disebut bikin negara rugi karena kontraknya masih berjalan hingga 2026. “Berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini,” katanya. Pihak Kemenkominfo memang diketahui telah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026. Kontrak itu meliputi perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang/jasa yang berisi persetujuan pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Oleh karena proyek itu masih berjalan dan kerugian keuangan negara tidak bisa merupakan sesuatu yang potensial, melainkan fakta, Achmad mempertanyakan dakwaan Jaksa. “Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS Bakti tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Achmad. Protes perhitungan BPKP Tidak hanya itu, kuasa hukum Johnny G Plate juga mempersoalkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP diketahui menjadi salah satu dasar bagi Jaksa untuk mendakwa Plate dengan pasal dugaan kerugian keuangan negara. Menurut Achmad, BPKP melakukan audit menggunakan perkembangan Permintaan Pemeriksaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa (BAPHP) per 31 Maret 2022, yakni 1.112 site (lokasi). Padahal, menurutnya, salah seorang saksi dalam keterangannya di proses penyidikan menyebut per 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site BTS 4G sudah selesai dibangun. Selain itu, Achmad juga menyebut dalam melakukan audit BPKP itu tidak sesuai prosedur

Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku, auditor BPKP mestinya melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate selaku pengguna anggaran. “Maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” kata Achmad.

Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari BPKP.

Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G. Jaksa juga mendakwa Johnny G Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022. Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.

Jaksa juga mengatakan bahwa Johnny Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif mengirim uang sebanyak empat kali. Antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Diosis Kupang di bulan yang sama. Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022. Di tahun yang sama, Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.

Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis sebesar Rp 453,6 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.

Ayo Bongkar tuntas kasus ini dari hulu ke hilir! Istilah yang lagi trend oleh rejim ini yaitu Hilirisasi. (tri)

Hukum

Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.

Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.

Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.

Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.

Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.

Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.

Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.

Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.

Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)

Continue Reading
Advertisement

Trending