Connect with us

Megapolitan

BPJS Kesehatan Konfirmasi Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta PBI APBD, Iuran Dibayari Pemerintah

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Koruptor kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis dikonfirmasi menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibantu pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Harvey Moeis dan istrinya terdaftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan di meda sosial. Kepesertaan Harvey pun disorot usai kerap tampil mewah dan didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.

https://www.facebook.com/share/r/18g1ascQfX

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta. Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky, Minggu (29/12/2024).

Hal ini merespons kabar yang beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12) bahwa tersangka kasus korupsi timah tersebut menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas 3, setelah mendapatkan hukuman ringan dan denda yang kecil, luar biasa negeri Konoha ini memberikan perlakuan kepada para koruptor.

Kabar tersebut menghebohkan jagat maya lantaran koruptor Harvey Moeis yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dan sang istrinya Sandra Dewi, yang merupakan seorang selebritas, juga kerap tampil mewah. Namun, justru iuran BPJS Kesehatan mereka dibayarkan oleh pemerintah.

Setelah mendapatkan vonis hukuman ringan dan hanya denda 1 M, patut dicurigai juga Hakim yang memberikan Vonis tersebut.

Atas kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

“Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya.

“Perbedaan hukuman untuk para koruptor di Indonesia dan Cina, inilah yang menyebabkan warga sana senang datang ke konoha untuk melakukan hal itu, sudah aman korupsinya ditambah hukumnya yang ringan, surga korupsi bagi mereka”.

Namun, dia enggan membeberkan sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan dan apakah mereka sempat menggunakan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan itu. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement