Connect with us

Megapolitan

BPOM Gelar Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya

Published

on

BPOM Gelar Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, BPOM menggelar Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi dan pangan olahan, Senin (15/9/2025). Aksi ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Polri, dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta asosiasi hingga pelaku usaha untuk memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir.

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam laporannya menyampaikan bahwa tren tindak pidana terkait obat dan makanan terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Pada 2024, PPNS BPOM menangani 282 perkara, terdiri dari 124 perkara obat dan NAPPZA, 55 perkara obat bahan alam, 91 perkara kosmetik, dan 12 perkara pangan olahan.

“Sejumlah temuan menunjukkan nilai keekonomian yang signifikan, di antaranya perkara obat-obat tertentu di Semarang, Cikarang, dan Marunda senilai Rp398 miliar, serta perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya di beberapa kota dengan nilai Rp5,5 miliar. Fakta menarik, di berbagai lokasi kasus juga ditemukan bahan baku berbahaya seperti formalin, merkuri, tramadol, hingga hidrokinon,” ujar Tubagus di Jakarta, (15/9/2025).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya aksi bersama ini untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga daya saing ekonomi nasional. Obat dan makanan adalah kebutuhan dasar yang harus aman dan bermutu. Pada 2025, potensi pasar obat dan makanan diperkirakan mencapai Rp4.674 triliun dan menyumbang 8,7 persen PDB.

“Namun (perlindungan masyarakat) tantangannya besar, karena masih marak peredaran produk mengandung bahan berbahaya yang berisiko merusak organ, meningkatkan risiko kanker, hingga menyebabkan kematian,” kata Taruna.

Ia menambahkan, pengawasan tidak bisa hanya menyasar produk jadi, melainkan juga rantai pasok bahan baku. “Selama bahan berbahaya mudah didapatkan, penyalahgunaan dalam produksi masih sangat mungkin terjadi. Karena itu, kita harus bergerak bersama dari hulu dengan kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.

Pencegahan dan penanganan rantai pasok bahan berbahaya/bahan dilarang ini juga melibatkan beberapa asosiasi dan pelaku usaha yang memiliki komitmen sama. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Indonesian E-Commerce Association (IdEA), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres (ASPERINDO), serta Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (PAPPKINDO) hadir dalam kegiatan ini dan melakukan penandatanganan komitmen bersama.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyoroti pentingnya pengawasan impor dan distribusi bahan berbahaya. “Fakta di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran, di mana pelaku usaha menggunakan bahan berbahaya untuk menekan biaya produksi atau memperpanjang masa simpan produk. Praktik ini jelas membahayakan konsumen dan merusak sistem produksi nasional. Karena itu, kolaborasi lintas sektor mutlak dilakukan,” ujar Moga.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menekankan bahaya peredaran bahan berbahaya melalui kanal daring.
“Kita masih ingat tragedi 2022 saat obat sirup mengandung bahan kimia berbahaya menyebabkan gangguan ginjal akut pada 251 anak. Dari Oktober 2024 hingga September 2025, kami telah menangani lebih dari 11.000 konten negatif, termasuk 830 konten terkait bahan berbahaya secara online. Ini menunjukkan besarnya ancaman di ranah digital,” kata Alexander.

Aksi bersama antara 7 Kementerian dan lembaga serta 5 asosiasi ini disimbolkan dengan penandatanganan dokumen ini akan diawali dengan pertukaran informasi antar instansi. Kemudian, aksi akan dilanjutkan dengan operasi gabungan dan pembentukan satuan tugas (Satgas) dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Seluruh pihak diharapkan berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya demi melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement