Hukum
Crazy Rich Surabaya VS Antam! Budi Said Jadi Tersangka, Namun Masih Berlanjut
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan Emas 1,1 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.
Akan tetapi, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam beberapa waktu yang lalu.
Terlepas dari gugatan PKPU yang dicabut Budi Said, ia menyebut permohonan PKPU bersifat tidak sederhana. Ia menyebut gugatan PKPU seharusnya juga diajukan oleh Menteri Keuangan, sesuai Pasal 223 jo Pasal 2 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU.
Adapun putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/2) silam. Menurut Fernandes, Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana lantaran diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.
Untuk putusannya sendiri, Fernandes menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan. Pasalnya, putusan masih dalam tahap minutasi.
“Akhir kata, kami ingin menyampaikan agar ke depannya para kreditor-kreditor BUMN, terutama kreditor yang utangnya tidak sederhana, agar tidak gegabah untuk menggunakan instrumen PKPU sebagai upaya pemenuhan haknya,” kata dia di Jakarta, (8/2/2024).
Budi sebelumnya menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Per 7 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp969 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.
Diketahui, perselisihan Budi dan perusahaan pelat merah itu bermula ketika ‘crazy rich Surabaya’ itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Kendati demikian, Budi baru menerima 5.935 kg. Lantas, Budi menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya karena merasa dirugikan.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Menurut laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III. Lalu, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Selanjutnya, Budi mengajukan kasasi ke MA. Lalu, pengajuan kasasi Budi ke MA akhirnya dikabulkan majelis hakim agung. Kisah ini masih akan terus berlanjut, Crazy Rich Surabaya Budi Said Vs BUMN PT ANTAM! (ut)