Connect with us

Otomotif

Daftar 12 Leasing yang Tak Bisa Lagi Kasih Kredit Mobil dan Motor, Izinnya Dicabut OJK!

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifnance) PT Mandiri Finance Indonesia lantaran perusahaan tidak memenuhi ketentuan dari regulator.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022 tanggal 25 November 2022.

Perusahaan pembiayaan (leasing) ini beralamat di Wisma AMG Jalan Fatmawati Nomor 29, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Berdasarkan penelurusan, mengacu situs direktorionlineleasing, bidang usaha Mandiri Finance yakni sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer finance, termasuk kendaraan bermotor).

Menurut OJK, pencabutan izin usaha Mandiri Finance Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi peringatan ketiga.

Peringatan ketiga itu yaitu tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.

“Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis OJK, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/12/2022).

OJK menyatakan, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menghimbau kepada seluruh debitur Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id).

Sebelumnya ada beberapa leasing juga yang sudah lebih dahulu dicabut izinnya oleh OJK sejak tahun lalu, berikut daftarnya.

1. PT Maxima Inti Finance, 22 Agustus 2022
2. PT Danasupra Erapacific Tbk, 22 Agustus 2022
3. PT Mashill Internasional Finance, 16 Agustus 2022
4. PT Andalan Finance Indonesia, 22 Maret 2022
5. PT Inti Artha Multifinance, 13 Januari 2022
6. PT Trevi Pelita Multifinance, 22 Desember 2021
7. PT Ridean Finance, 22 Oktober 2021
8. PT OVO Finance Indonesia, 19 Oktober 2021
9. PT Group Lease Finance Indonesia, 9 September 2021
10. PT Otomas Multifinance, 28 Juli 2021
11. PT Intensif Multi Finance, 17 Juli 2021

Demikian informasi soal 12 leasing atau multifinance yang izinnya dicabut OJK sehingga masyarakat sudah tak bisa memanfaatkan jasa perusahaan-perusahaan tersebut. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Otomotif

Balik Nama Kendaraan Beres Setengah Jam, STNK dan BPKB Baru Langsung Jadi, Tanpa Cabut Berkas

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Selama ini jika BBN kendaraan butuh waktu berbulan-bulan untuk sampai tuntas.

Balik nama kendaraan beres setengah jam STNK dan BPKB baru langsung jadi proses cabut berkas dihilangkan jadi cepat.

Seperti kita ketahui dalam balik nama kendaraan selama ini harus cabur berkas yang perlu waktu sampai seminggu.

Setelah cabut berkas kemudian dibawa ke Samsat terdekat untuk didaftarkan sampai menunggu STNK baru jadi.

Apalagi BPKB baru baru keluar dalam waktu berbulan-bulan dan paling cepat 3 bulan.

Itu yang membuat pemilik kendaraan malas balik nama dan membiaran tidak bayar pajak lama.

Itu yang membuat proses pembayaran pajak dari masyarakat jadi terlambat bahkan tidak bayar sama sekali sampai kendaraannya dijual.

Namun kini akan dipermudah dan hanya cukup setengah jam sudah selesai STNK dan BPKB baru bisa dibawa pulang.

Disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat membahas e-BPKB atau BPKB elektronik.

Menyikapi harapan Samsat bisa kosong ini, ada cara perpanjang STNK secara online.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

“Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat,” ujar Kemas, (11/9/23).

“Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” sambungnya. (ut)

Continue Reading

Otomotif

Berlaku Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemilik motor atau mobil harus tahu nih dalam perpanjang surat-surat akan ada syarat baru.

Berlaku nasional bayar pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli sediakan ini dokumen tambahan.

Selama ini untuk bayar paja kendaraan selain uang cukup sediakan STNK, BPKB dan KTP asli.

Namun sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun dan 5 tahun.

Adapun syarat baru dalam bayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan.

Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan

“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi Dalam keterangan tertulis (7/9/2023).

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.

Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bakal Berlaku Nasional, Uji Emisi Mau Jadi Syarat Perpanjang STNK. (ut)

Continue Reading

Otomotif

Akan Dibuat secara Nasional, Uji Emisi Mau Jadi Syarat Perpanjang STNK

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor dengan alasan sebagai pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek. Dan akhirnya tujuan LBP pun tercapai dengan adanya keharusan membeli kendaraan listrik dari pabrik mereka.

Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, pihaknya sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis (7/9/2023).

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. “Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi.

Untuk diketahui, pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, pelatihan tersebut merupakan transfer knowledge dari Pemprov DKI Jakarta kepada wilayah sekitar Jakarta untuk bersama menangani pencemaran udara dari sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor. “Saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta. Pelatihan ini bentuk sinergi antarpemerintah untuk lebih memasifkan lagi uji emisi di wilayah sekitar Jakarta,” kata Asep.

Dan dimulai dari ASN di lingkungan pemprov DKI yang akan diwajibkan untuk segera membeli kendaraan listrik serta berlanjut ke yang lainnya. Sungguh ironis mereka memanfaatkan momentum polusi yang telah mereka rekayasa. (tw)

Continue Reading
Advertisement

Trending