Nasional
Dapat Keluhan Soal Data Tenaga Honorer di BKN, Wakil Ketua Komisi II Minta Pemerintah Seleksi 3 Juta Non ASN!
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemerintah dan DPR RI kini sedang fokus membahas soal penyelesaian tenaga honorer.
Bahkan baru-baru ini melalui Rapat Paripurna, DPR RI telah mengesahkan RUU ASN 2023 yang digunakan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer.
Setelah RUU ASN 2023 disahkan, nantinya pembahasan lebih merinci menyoal tenaga honorer akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Bila meninjau dari pasal yang termaktub dalam RUU ASN 2023, penataan Non ASN paling lambat dilaksanakan bulan Desember 2024.
Selain itu, dalam RUU ASN nantinya hanya ada dua jenis pegawai yang terdiri dari PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk solusi yang ditawarkan oleh pemerintah, yakni diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tetapi sehubungan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) belum diselesaikan, maka skema pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK hingga saat ini belum mendapat kepastian.
Diluar dari pada itu, sebelumnya pemerintah sudah melakukan pendataan Non ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari sekian banyaknya pegawai, BKN telah memverifikasi data seluruh tenaga honorer dengan jumlah sebanyak 2,3 juta.
Kendati demikian, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa masih banyak pegawai honorer yang belum terakomodir oleh BKN.
Bahkan ia juga mengaku telah membuka kanal pengaduan online untuk pegawai honorer yang merasa tidak masuk pendataan Non ASN.
Dari hasil pembukaan link pengaduan online tersebut, dirinya menyebut ada sekitar tiga juta lebih pegawai honorer yang belum terdata di BKN.
Maka ia meminta kepada pemerintah agar tiga juta lebih pegawai Non ASN yang mengadu lewat link online pengaduan itu bisa diseleksi, serta segera diprioritaskan agar diangkat menjadi PPPK.
“Pemerintah dapat menyeleksi data tiga juta tenaga honorer itu untuk diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK,” tegasnya dikutip dari situs resmi dpr.go.id, Selasa (24/10/2023). (utw)