Hukum
Desak Polri Tangkap Artis yang Promo Judol, Kompolnas: Jangan Tebang Pilih
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, mendesak Polri tidak tebang pilih dan menangkap artis yang kedapatan pernah mempromosikan judi online.
Desakan tersebut diungkapkan komisioner Kompolnas usai polisi menangkap Tiktoker Gunawan “Sadbor” yang ditangkap Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri segera memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk persohor.
“Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum,” kata Poengky, Minggu (3/11/2024).
Menggunakan pengaruh untuk mengajak judi online
Menurut Poengky, para artis yang mempromosikan judi online telah menggunakan pengaruh mereka untuk mengajak orang berjudi. Padahal, judi melanggar hukum dan dilarang di Indonesia.
Dia pun menilai judi online yang marak di Indonesia menyebabkan kerusakan yang dampaknya besar.
Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polri melakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar judi online beserta jaringannya. Ini termasuk artis, pesohor, dan backing-nya.
“Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online,” ujar Poengky.
Pihaknya juga meminta Satgas Judi Online Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan lain-lain.
Kerja sama ini dilakukan untuk menekan jumlah orang-orang yang tergiur judi online.
Polri diminta tidak tebang pilih Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim juga mendesak Polri perlu memberantas praktik judi online secara menyeluruh.
“Sorotan warganet (tentang artis dan influencer yang promosi judol) akan kita jadikan saran dan keluhan untuk mendapatkan perhatian Polri,” katanya, Minggu.
Yusuf menekankan, Kompolnas mendorong Polri melakukan pemberantasan judol dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Sehingga nantinya tidak dikesankan tebang pilih (terhadap artis dan influencer promotor judol),” tambah dia.
Sejumlah publik figur pernah diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga mempromosikan situs judi online.
Publik figur yang pernah diperiksa polisi karena promosi judol yakni Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dan Amanda Manopo serta beberapa selebgram dan youtuber bakalan masyarakat biasa yang mempunyai paras cantikpun banyak yang mempromosikan judi online juga.
Namun, hingga kini sejumlah artis yang diketahui pernah mempromosikan situs judi online itu tidak diproses hukum. Padahal Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur, segala perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian termasuk tindakan melanggar hukum.
Betapa hukum indonesia tembang pilih. Jika serius, mengapa pihak kemKomdigi dan beberapa artis yang sekarang satu gerbong juga diperiksa? (tri)