Hukum
Desakan Tangkap dan Copot Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji
REPORTASE INDONESIA – Jakarta,
Joko Priyoski mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Petugas Haji Kementerian Agama RI.
Menurut Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) ini, Menteri Agama Yaqut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atas temuan Tim Pengawas Haji DPR tentang penyelewengan kuota haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
“Sudah seharusnya Presiden Jokowi segera mencopot Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI sebagai Pimpinan Kementerian Agama atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya,” ujar Joko yang juga Koordinator Kaukus Eksponen Aktivis 98.
Tim Pengawas Haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus, setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.
Menurut Joko, Aktivis Alumni KNPI ini, modus menakut-nakuti jemaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Dugaan korupsinya besar sekali.
“Karena itu, Presiden Jokowi harus segera mencopot Menteri Agama Yaqut. Selain itu, KPK juga harus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Bila ditemukan bukti yang cukup, maka Pimpinan Kementerian Agama tersebut harus segera diseret ke pengadilan Tipikor,” kata Joko kepada fajar.co.id, Selasa (16/7).
Temuan Tim Pengawas Haji DPR bahwa adanya 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan praktek korupsi.
“Bayangkan jika satu jamaah haji dimintai uang Rp300 juta untuk bisa diberangkatkan dengan kuota haji khusus, bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang masuk ke kantong petugas haji,” ucap Joko.
“KAMAKSI dan Kaukus Eksponen Aktivis 98 bersama Elemen Aktivis Pemuda lainnya akan melakukan sejumlah aksi di Istana, KPK, dan juga Kantor Kementerian Agama dengan tuntutan mendesak Presiden Jokowi mencopot Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024,” tegas Aktivis Pemuda tersebut.
Pansus Haji
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawas Haji 2024 DPR RI, Wisnu Wijaya, memastikan bahwa Pansus akan segera memulai rapatnya pada bulan Juli 2024 ini.
Langkah awal Pansus akan berfokus pada pemilihan Ketua dan Anggota.
“Rapat Pansus dengan agenda pertama pemilihan dan penetapan pimpinan panitia angket haji rencananya akan dimulai bulan Juli. Namun, terkait tanggal pastinya belum muncul, “ bebernya kepada awak media, Senin, (15/7/2024).
Sementara itu, Pansus Angket ini akan dibahas selama masa reses DPR RI yang dimulai pada bulan Juli ini. Namun, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS, semua agenda Pansus yang akan dilakukan selama masa reses Juli ini tergantung pada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Desak KPK Segera Tangkap Yaqut
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP.PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh petugas haji Kementerian Agama RI.
Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.
“Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya,” ujar Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).
Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.
Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.
“Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor,” tegas Chandra.
KPK Sambut Positif Pembentukan Pansus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI dan siap memberikan pendampingan apabila ada permintaan dari pihak Pansus.
“KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas seperti apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan komisi antirasuah siap untuk menerjunkan tim, baik dari bidang pencegahan maupun penindakan, apabila ada temuan indikasi korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun, tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif,” ujarnya.
Respons Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Kemenag soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Dibuktikan saja,” ujar Hilman Latief di Jakarta, Senin.
Sebelumnya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk beberapa waktu lalu.
Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji. (ut)