Nasional
Di wilayah NKRI Ada Larangan untuk Kibarkan Bendera Israel dan Nyanyikan Lagunya
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.
Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.
Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.
Lalu bagaimana isi lengkapnya? Berikut dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (28/112023).
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan Indonesia tidak bisa tinggal diam melihat ribuan anak dan perempuan tidak berdosa tewas akibat konflik antara Israel dan kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza.
Berbicara dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS, Selasa (28/11), Retno juga mengatakan Indonesia tidak bisa hanya diam melihat rumah, sekolah, dan rumah sakit di Gaza diratakan dengan tanah.
Mewakili Indonesia dalam pertemuan PBB, Menlu Retno mengingatkan bahwa bahkan dalam perang pun ada aturan dan batasannya. Dia menilai bahwa aturan dan batasan perang tersebut tidak terjadi selama pertempuran di Gaza.
“Indonesia mendukung upaya untuk meminta pertanggungjawaban Israel, termasuk di International Court of Justice,” kata Retno.
Lebih lanjut, Indonesia juga menegaskan pentingnya dimulai kembali proses politik dan perdamaian untuk menyelesaikan akar masalah konflik Israel-Palestina. (utw)