Hukum
Dipanggil Penyidik Ditreskrimum, Dua Warga GLC Ini Berikan Penjelasan Klarifikasi Perkara
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ada sedikit nafas lega yang dirasakan warga Perumahan Green Lake Cibubur (GLC), pasalnya pelaporan tersebut diapresiasi dan kini pihak warga Perumahan GLC yang diwakili Ibu Diana, Bpk Hendro dan Bpk Bari menerima panggilan undangan dari Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum ranmor untuk wawancara klarifikasi perkara, Kamis (25/7/2024).
Pemanggilan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya (Ditreskrimum) tersebut merujuk pada:
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Laporan Polda Nomor. LP/B/3983/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2024.
d. Surat Perintah Penyelidikan Nomor. SP Lidik/2379/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Juli 2024.
Perwakilan warga Perumahan GLC tersebut didampingi oleh pengacara Ruben Kumpu Penanto, SH dan rekan nya. Menurutnya, pemanggilan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi dari para pelapor yaitu, Ibu Diana dan Ibu Suhartina yang diwakilkan oleh putranya Bpk Hendro.
“Ada beberapa pertanyaan terkait penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak Developer PT. Mitra Selaras Adimulya dengan atas nama Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan atas nama Adrian Oktorina & pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur,” jelas Ruben Kumpu Penanto, SH saat ditemui rekan media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dirinya merasa sangat mengapresiasi dan berterima kasih, pasalnya pelaporan belum ada jarak seminggu tapi sudah ada pemanggilan dari pihak Ditreskrimum PMJ. Pemanggilan yang dilakukan pihak Ditreskrimum sebagai jawaban pelaporan pihak warga Perumahan GLC pada Minggu (14/7/2024) yang lalu.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak penyidik. Dan pemanggilan ini untuk wawancara dua orang perwakilan warga Perumahan GLC untuk klarifikasi perkara,” katanya.
Selanjutnya, ungkap Dia, wawancara klarifikasi perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (29/7/2024), karena masih ada dokumen atau berkas tambahan dari semua korban warga Perumahan GLC.
“Kita kumpulkan kelengkapan seluruh dokumen dan bukti-bukti dari semua warga Perumahan GLC, hal ini untuk mengetahui nilai total kerugian nya secara keseluruhan dan menguatkan alat buktinya,” imbuhnya.
Sementara itu ditempat yang sama, baik Bpk. Hendro maupun Ibu. Diana sama-sama memberikan apresiasi penyidik Ditreskrimum PMJ, karena selama wawancara klarifikasi perkara diterima dengan baik dan lancar.
“Kami sebagai pelapor tidak ada kendala sama sekali dan berjalan dengan baik dan lancar, namun karena kami cukup lelah jadi dilanjutkan hari Senin (29/7/2024),” kata Hendro.
“Keterangan-keterangan yang kami berikan belum secara keseluruhan dan ada beberapa point yang masih akan dilanjutkan. Misalnya, terkait jual beli yang belum dijelaskan,” tambahnya.
Hendro menjelaskan, bahwa keterangan-keterangan belum secara keseluruhan tersebut, menurutnya ada dokumen-dokumen yang masih belum dilengkapi. “Hari Senin dilanjutkan dan saya akan siapkan dokumen-dokumen yang belum lengkap itu,” ucapnya.
Dirinya berharap dengan klarifikasi perkara di Ditreskrimum PMJ ini ada itikad baik dan pihak terlapor dapat melakukan mediasi guna ada titik temu.
“Tentu ini harapan kita semua sebagai warga Perumahan GLC, dan pada akhirnya ada niat baik untuk terlapor memberikan apa yang menjadi hak kami ” harap Hendro.
Diberitakan sebelumnya, segenap warga Perumahan Green Lake Cibubur sambangi persoalan hukum nya ke Polda Metro Jaya, Minggu (14/7/2024) yang lalu untuk melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikan dan menipu warga perumahan tersebut.
Pihak-pihak terkait yang dilaporkan warga Perumahan GLC yakni, Developer PT. Mitra Selaras Adimulya dengan atas nama Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan atas nama Adrian Oktorina & pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur.
Selanjutnya, upaya hukum yang dilaporkan warga Perumahan GLC tersebut ke Polda Metro Jaya, pasalnya tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait dan diduga tidak adanya keabsahan legalitas surat dan keabsahan perjanjian kredit yang diduga keras adanya kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan oleh warga Perumahan GLC.
Pelaporan warga Perumahan GLC yang didampingi pengacara Ruben Kumpu Penanto, SH dan Rekan telah diterima pihak kepolisian dengan nomor. LP/B/3983/VII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2024.
Pengacara Ruben dan segenap warga Perumahan GLC sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) karena sudah menerima laporan nya yang selama ini telah menjadi keluhan warga Perumahan GLC.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) sudah menerima Laporan Polisi yang mana dalam hal ini menjadi keluhan warga terkait dengan keabsahan legalitas surat dan keabsahan perjanjian kredit yang diduga keras adanya kejanggalan-kejanggalan sehingga membuat warga melakukan upaya-upaya hukum,” kata Ruben Kumpu Penanto, SH dan rekan nya saat keterangan pers nya, Minggu (14/7/2024).
Pengacara Ruben melanjutkan, pelaporan ke Polisi Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan keras perbuatan Penipuan, Penggelapan, dan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan. “Kami melaporkan pihak Developer yakni, Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan Ardian Oktorina, dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, kami melaporkan mereka dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1,” jelasnya.
“Jadi Kami membuat dua Laporan Polisi yakni,
Pertama, pihak Developer Sanadi, Notaris Bambang, dan Pemilik Lahan Ardian Oktorina, dan Kedua, PT. Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Cibubur,” tambahnya. (SR)