Hukum
Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Ini Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pemanggilannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), merupakan salah satu bentuk kriminalisasi.
Selain itu, pemeriksaannya hari ini dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” kata Samad kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Abraham juga menilai, pemanggilannya dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi.
“Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu,” kata dia.
Maka dari itu, Abraham akan melawan dengan sekuat tenaga jika dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapanpun juga. Karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.
Naik ke Tingkat Penyidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://www.facebook.com/share/p/1QzVieaAXp
Tindakan orang-orang Jokowi serta jokowi sendiri dengan menggunakan alat negara yaitu kepolisian adalah hal yang memalukan dan ini bagian dari kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia dan harus dilawan, Pecat Kapolri! (utw)
