Hukum
Ditinggal Jaksa Ditengah Gugatan Rp 125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Gugatan Ijazah SMA nya
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini harus menghadapi gugatan perdata senilai sekitar Rp 125 triliun sendirian, setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditarik dari pendampingan dalam kasus yang menyangkut ijazah SMA-nya. Awalnya, JPN ikut mendampingi karena surat gugatan dikirim melalui Sekretariat Wakil Presiden, yang dianggap keterkaitan dengan institusi negara.
Namun, selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa materi gugatan bersifat pribadi dan tidak terkait tugas atau kebijakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Gugatan diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran dari jenjang SMA atau setara, karena ijazah tersebut diperoleh di luar negeri. Subhan menilai bahwa ijazah luar negeri Gibran tidak memenuhi persyaratan minimal kelulusan SMA/Sederajat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Ia meminta pengadilan menyatakan bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024β2029 tidak sah, dan juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil mencapai angka fantastis tersebut.
Setelah hakim menyimpulkan bahwa gugatan terkait pendidikan masa lalu Gibran dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, pihak kejaksaan mencabut pendampingan. Artinya, sejak itu Gibran harus bergantung pada kuasa hukum pribadinya untuk membela perkara ini. Terkait pendidikannya di luar negeri, muncul kontroversi lebih lanjut: ada yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan yang ditempuh Gibran, UTS Insearch di Sydney, bukanlah sekolah formal melainkan semacam persiapan untuk jenjang perguruan tinggi.
Surat penyetaraan dari Kemendikbud yang menyatakan bahwa penyelesaian grade 12 di institusi tersebut dianggap setara dengan SMK di Indonesia kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini menimbulkan diskusi luas tentang persyaratan pendidikan bagi pejabat publik, legalitas ijazah dari luar negeri, kriteria penyetaraan pendidikan, serta batasan hukum antara kehidupan pribadi dan tugas publik seorang pejabat.
Keharusan bagi Gibran untuk menghadapi gugatan ini dengan tim hukum sendiri menjadi babak baru dalam kontestasi hukum yang cukup besar dari segi nilai gugatan, serta memasukkan unsur pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai kredibilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
Data KPU : Gibran Sekolah Setara SMA Selama 5 Tahun di Luar Negeri

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU juga tengah menghadapi gugatan hukum.
Dalam petitum gugatan tersebut, para tergugat diminta untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kepada negara sebesar Rp125 triliun, beserta kompensasi immateriil sebesar Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Gibran digugat Subhan Palal, sebab ia dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena latar belakang pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School.
βKarena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,β ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagaimana dilihat pada laman infopemilu.kpu.go.id, menampilkan riwayat hidup Gibran, termasuk sekolah tingkat menengah atas yang menghabiskan waktu 5 tahun.
Gibran memulai pendidikan dasarnya di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta pada tahun 1993 hingga 1999.
Setelah itu, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999β2002.
Setelah lulus SMP, Gibran memulai petualangan pendidikannya di luar negeri.
Ia tercatat menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dari tahun 2002 hingga 2004.
Sekolah ini berada di kawasan Yishun dan baru resmi dibuka pada tahun 2001. Artinya, Gibran termasuk salah satu angkatan awal dari sekolah ini.
Setelah dua tahun di Singapura, Gibran melanjutkan pendidikan SMA-nya ke UTS Insearch, Sydney, Australia, dari tahun 2004 hingga 2007.
UTS Insearch adalah program pathway atau jalur persiapan menuju jenjang universitas, terutama Universitas Teknologi Sydney (UTS).
Selama tiga tahun, Gibran menjalani pendidikan persiapan akademik di Australia sebagai bekal sebelum masuk kuliah.
Usai menamatkan jenjang pendidikan menengah di Australia, Gibran kembali ke Singapura untuk kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Ia menempuh studi Jurusan Manajemen dari tahun 2007 hingga 2009 dan lulus pada 2010.
MDIS merupakan institusi swasta profesional tertua di Singapura, didirikan pada 1956 dan dikenal fokus pada pendidikan vokasi serta konsep pembelajaran seumur hidup.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Gibran kembali ke Indonesia dan terjun ke dunia usaha.
Ia mendirikan Chili Pari, sebuah perusahaan katering yang dikenal luas di Solo.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pemuda Cari Cuan pada tahun 2019
Karier politiknya dimulai saat ia menjadi Wali Kota Solo, sebelum kemudian diusung sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, mendampingi Prabowo Subianto. (tw)
