Connect with us

Tokoh RI

Dokter Tifa Heran dengan Kasusnya Sudah Naik ke Tahap Peyidikan

Published

on

Dokter Tifa Heran dengan Kasusnya Sudah Naik ke Tahap Peyidikan

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa heran dengan kasusnya sudah naik ke tahap peyidikan.

Diketahui kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Naik status kasus tersebut karena polisi melihat ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Cepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan membuat dokter Tifa heran.

Dia mengatakan kasus ini juga bukan kasus terorisme sehingga merasa heran kasusnya seperti diburu-buru sehingga harus cepat diselesaikan.

Sebagai informasi dia merupakan satu di antara lima orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro.

Selain itu ada juga Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, dan Kurnia Tri Royani.

Pasca memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025), Dokter Tifa mempertanyakan urgensi kasus tersebut sehingga dinilai perlu segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Saya cuma ingin bertanya juga, kenapa sih buru-buru amat? Apa kasus kegawatdaruratannya? Ini bukan kasus seperti terorisme yang membahayakan negara,” ucapnya dalam keterangannya.

Alumnus UGM ini mengatakan kasus ini seharusnya tidak perlu menjadi prioritas mendesak penegak hukum dan mengultimatum Prabowo agar usut tuntas ijazah palsu Jokowi. Jika diam saja, maka akan kita bawa ke dunia internasional.

dr Tifauzia alias dokter Tifa mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam polemik ijazah palsu dari mantan presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan dr Tifa dalam konferensi pers yang dilakukannya bersama dengan Roy Suryo Cs seperti dikutip dari Channel Youtube Refly Harun.

Dalam pengakuannya, dr Tifa mengultimatum Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah.

Jika pemerintah diam dan tidak bersuara soal polemik ijazah Jokowi, maka dr Tifa dan Roy Suryo Cs akan membawa kasus ini ke level internasional.

dr Tifa menuturkan, pihaknya meminta perlindungan dari pemerintah karena merasa sudah dilanggar HAM nya atas pelaporan yang saat ini menyasar padanya.

dr Tifa menyinggung soal pelanggaran HAM terhadapnya ini akan dibawa ke PBB, dan beberapa lembaga internasional soal perlindungan manusia lainnya.

Diakui dr Tifa bahwa menyampaikan pendapat tidak hanya dilindungi oleh UUD 45, namun juga dilindungi UU Internasional.

Wanita berhijab ini menilai tudingan soal ijazah palsu Jokowi bisa diselesaikan secara sederhana jika pihak terkait menunjukkan dokumen yang dimaksud.

“Simpel saja. Kalau memang ijazah itu ada dan asli, tinggal ditunjukkan saja, selesai urusan,” kata Tifa.

Hanya untuk melindungi satu keluarga keadilan seluruh Indonesia di korbankan.

Seharusnya Jokowi malu akan perbuatannya terhadap rakyat Indonesiq, Bukannya segera menyelesaikan kasusnya dan hanya tinggal menunjukkan ijazahnya jika asli, tapi membawa permasalahan ini ke tingkat penyidikan yang pada akhirnya akan mezholimi lagi rakyat Indonesia. (tri)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement