Connect with us

Politik

Dua Pasangan Capres-Cawapres Mendaftar pada Hari Pertama

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis, 19 Oktober 2023. Pada hari pertama, berselang tiga jam, dua bakal capres-cawapres, yaitu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud, akan mendaftar.

Komisi Pemilihan Umum mulai melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis (19/10/2023). Dua poros gabungan partai politik siap mendaftarkan pasangan capres-cawapres pada hari pertama pendaftaran.

Pendaftaran mereka hanya berselang tiga jam. Seusai pasangan bakal capres-cawapres Anies BaswedanMuhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menyusul mendaftar.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU siap melaksanakan pendaftaran capres-cawapres yang berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Sejumlah persiapan telah dilakukan, di antaranya gladi bersih pendaftaran dan pengecekan lokasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

“KPU juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dengan masing-masing tim pasangan calon. Kami menginformasikan batasan-batasan yang diberlakukan dan ketentuan yang diberlakukan saat pendaftaran,“ katanya di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Hasyim mengatakan, menurut rencana, ada dua gabungan parpol yang akan mendaftarkan pasangan capres-cawapres di hari pertama. Gabungan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pukul 08.00 WIB.

Pada pukul 11.00 WIB, gabungan parpol dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.

Setelah melakukan pendaftaran, KPU menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres. Bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan pertama akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (21/10/2023), sedangkan bakal paslon presiden-wapres yang didaftarkan kedua akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Minggu (22/10/2023).

“Demikian juga kalau masih ada bakal pasangan calon yang didaftarkan pada giliran berikutnya, pemeriksaan kesehatannya menyesuaikan urutan selanjutnya,“ ucapnya.

Kepala RSPAD Gatot Subroto Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya mengatakan, pemeriksaan kesehatan meliputi jasmani, rohani, dan narkoba. Tim dokter yang dilibatkan berasal dari berbagai kolegium-kolegium spesialis. Seluruh pemeriksaan mengikuti regulasi dan ketentuan dari KPU.

“Kami akan menyelenggarakan pemeriksaan dengan prinsip profesionalisme, imparsialitas indipendensi, dan dipercaya. Tiga hal tersebut yang kami tekankan,“ ujarnya.

Surat dinas

Lebih jauh, Hasyim mengatakan, KPU tidak jadi merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon presiden-wapres berupa penerbitan surat dinas kepada parpol peserta Pemilu 2024. “Hari ini kami sudah sampaikan surat dinas ke parpol,” katanya.

KPU menilai, penerbitan surat dinas bisa dilakukan karena putusan MK tersebut sudah berlaku sejak diucapkan. Selain itu, MK pun sudah mengatur norma dalam amar putusan yang dibacakan. KPU berharap parpol memedomani substansi putusan MK tersebut dalam melakukan pendaftaran capres-cawapres.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu akan mengawasi secara melekat selama masa pendaftaran capres-cawapres hingga verifikasi administrasi. Strategi ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang hanya diberikan oleh KPU karena Bawaslu hanya diberikan akses untuk melihat dokumen.

Di sisi lain, Bawaslu mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan saat tahapan pencalonan presiden-wapres. Kerawanan tersebut, antara lain, terkait pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon yang harus sesuai antara dokumen asli dan yang diunggah di Silon. Selain itu, kerawanan juga terjadi saat pendaftaran, verifikasi administrasi, penggantian calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, dan penggunaan Silon.

Untuk 1 pasangan lagi masih belum diketahui kapan akan mendaftar. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement