Connect with us

Internasional

Dukung Afsel Agar Israel Diseret ke Mahkamah Internasional Karena Genoside di Gaza

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang, dalam sidang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.

Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.

Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement