Connect with us

Ekonomi

Efek Kebijakan Gas Elpiji Tak Boleh Dijual ke Pengecer Timbulkan Pro dan Kontra, Rakyat Jadi Korban Lagi

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Larangan penjualan elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon secara eceran sejak 1 Februari 2025 menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian warga merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan. Namun, ada juga yang mendukung agar kosumen mendapatkan kepastian harga dan kualitas.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Per 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.

Bukan tanpa alasan, pasalnya pemerintah beralasan bahwa aturan baru ini dibuat untuk memastikan subsidi gas LPG 3 Kg tepat sasaran, dan tidak dinikmati oleh mereka yang mampu. 

Namun, alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru menyulitkan banyak orang dan menimbulkan polemik yang luas.

“Dengan adanya pembatasan, mereka dipaksa untuk beralih ke LPG ukuran lebih besar yang harganya jauh lebih mahal. Kenaikan biaya rumah tangga ini akhirnya berdampak pada pengurangan pengeluaran di sektor lain,” ujar Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat pada Senin 3 Februari 2025.

Di sisi lain, banyak usaha kecil yang juga mengalami kesulitan akibat kebijakan pelarangan pengecer menjual tabung gas LPG 3 Kg.

Warung makan, penjual gorengan, dan berbagai bisnis berbasis makanan yang selama ini bergantung pada gas LPG 3 kg kini harus menghadapi kemungkinan kenaikan biaya operasional yang signifikan. 

“Dengan adanya pembatasan, mereka dipaksa untuk beralih ke LPG ukuran lebih besar yang harganya jauh lebih mahal. Kenaikan biaya rumah tangga ini akhirnya berdampak pada pengurangan pengeluaran di sektor lain,” jelas Achmad.

“Ini bisa berdampak lebih jauh pada ekonomi nasional, karena daya beli masyarakat menurun akibat kebijakan yang tidak berpihak pada mereka,” lanjutnya.

Menurut Achmad, subsidi gas LPG 3 Kg memang ditujukan untuk masyarakat miskin, tetapi implementasinya haruslah mempermudah, bukan justru mempersempit akses.

“Pemerintah sebaiknya fokus pada pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar tepat sasaran, bukan dengan membatasi atau menyulitkan akses masyarakat terhadapnya,” pungkasnya.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memastikan bahwa data penerima subsidi benar-benar valid dan diperbarui secara berkala.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dianggap melakukan upaya penggembosan wibawa dan kepemimpinan Prabowo Subianto dengan mengeluarkan kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) di pengecer yang membuat rakyat menderita.

Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons banyaknya antrian masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg di agen-agen tertentu karena sudah tidak diperbolehkan dijual di pengecer yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bikin rakyat makin susah dan menderita. Apalagi sebentar lagi bulan Ramadhan,” kata Muslim pada Senin, 3 Februari 2025.

Tindakan Bahlil tersebut, lanjut dia, bertentangan dengan Prabowo yang pro terhadap rakyat. Bahkan, kebijakan Bahlil menyakiti rakyat.

“Nampak Bahlil melawan presiden yang pro rakyat. Kelihatannya ada upaya gembosi wibawa dan kepemimpinan Prabowo,” pungkas Muslim.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Meski masih rencana, kebijakan ini ternyata sudah membuat kelangkaan tabung gas LPG 3 kg terjadi di berbagai daerah. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement