Hukum
Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi PT TIMAH Bukan Rp 271 T Melainkan Rp 300 Triliun!
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
“Semula kita memperkirakan Rp 271 Triliun, ternyata setelah di audit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 Triliun,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor kejaksaan agung Jakarta, (29/5/2024).
Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Kejaksaan Agung beserta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap temuan audit kerugian negara dari tindak pidana korupsi timah.
Penindakan pun dilakukan mengingat jumlah kerugian negara akibat kasus ini tergolong besar.
bongkar, Tangkap Para Pejabatnya dan Usut Tuntas Segera! (utw)