Hukum
Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Seharusnya Ditangkap dan Dihukum Berat!
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam.
Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri berharap dirinya dan keluarga diberikan kesempatan untuk hidup sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata setelah mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun, (21/12/2023) di Jakarta.
Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap insan KPK, masyarakat dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama dirinya berdinas di Polri dan KPK.
Seharusnya, si mantan ketua KPK ini di adili secara keras dan dihukum berat karena posisi dia saat menjadi ketua KPK melakukan Gratifikasi dan korupsi sebagi contoh buruk penanganan hukum di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis tidak wajar.
“Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (21/12/2023).
Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Sangat anehnya penegakan hukum terhadap aparat hukum itu sendiri menimbulkan bukti bahwa rakyat semakin tidak percaya terhadap lembaga hukum dibawah rejim Jokowi, semua hukum ditabrak aturannya, menyedihkan. (tw)