Connect with us

Ekonomi

Gojek Buka Suara Soal Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen

Published

on

Gojek Buka Suara Soal Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Induk perusahaanΒ Gojek, GoTo, membuka suara atas rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). GoTo memastikan Gojek bakal mengikuti regulasi dari pemerintah.

“Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo, di keterangan resminya, Selasa (1/7).

Menurut Ade tarif semestinya kompetitif, sesuai regulasi dan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi saat ini.

Dia menjelaskan hal itu penting agar menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka
panjang.

“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ade.

Pada Senin (30/6), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, mengatakan bakal ada perubahan tarif ojol, terutama roda dua. Dia mengatakan itu ketika rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ucap Aan.

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ujar Aan lagi.

Dia bilang pada prinsipnya kenaikan tarif sudah disetujui para aplikator, namun buat memastikan Kemenhub bakal memanggil aplikator untuk membahasnya.

Tarif ojol per kilometer saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membaginya menjadi tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

Pemerintah Melslui Kemenhub Mengaku Tak Bisa Sanksi Aplikator Potong 20 Persen dari Ojol

Kemenhub mengaku tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator yang melakukan potonganΒ biaya aplikasi 20 persen terhadap ojek online (ojol).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 dan Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tidak mengatur sanksi.

“Jadi sanksi ini dari Kementerian Perhubungan bisa menyampaikan rekomendasi terkait aplikator ini apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemotongan 20 persen tersebut,” kata Aan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Dalam kesempatan itu, Aan juga menjawab tuntutan para pengemudi ojol menurunkan potongan ke 10 persen. Dia memastikan Kemenhub masih mengkaji usulan itu.

Menurut Aan, kebijakan ini harus dirumuskan secara hati-hati. Dia menyebut ada sekitar 1 juta orang pengemudi ojol dan sekitar 25 juta UMKM yang bisa terdampak.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Sebelumnya, potongan biaya aplikasi menjadi salah satu penyebab ojol menggelar aksi unjuk rasa 20 Mei 2025 di berbagai daerah. Mereka mematikan aplikasi atau offbid saat demonstrasi.

Para pengemudi ojol memprotes pemotongan biaya hingga 50 persen di setiap perjalanan. Mereka meminta pemerintah membatasi potongan maksimal 10 persen.

“Kami butuh dukungan jelas dari Bapak-Bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal,” kata Ade, ojol dari asosiasi Kelompok Korban Aplikator, Ade Armansyah pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5). (tri)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement