Connect with us

Hukum

Gugatan Cucu Bung Hatta ke Jokowi dan Tito Seharusnya Ditindaklanjuti

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Cucu Wapres pertama Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (Pj) di PTUN Jakarta.

Merespons hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berpendapat bahwa gugatan itu harus diapresiasi. Sebab, gugatan itu dimaksudkan agar pejabat negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus taat atas peraturan yang berlaku.

“Kalau pejabat negara tidak taat aturan, akan dapat membahayakan demokrasi. Demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik bila semua pihak patuh dan taat dengan aturan yang berlaku,” demikian pendapat Jamiluddin di Jakarta (19/12/2022).

Menurut Jamiluddin, ketaatan aturan itulah yang ingin diuji cucu Bung Hatta atas pengangkatan dan pelantikan 88 Pj.

Analisa mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta, cucu Bung Hatta ingin memastikan pengangkatan dan pelantikan itu tanpa menerbitkan peraturan pelaksananya sebagaimana dimanfaatkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022.

Dalam pandangan Jamiluddin, kalau dugaannya memang benar, tentu telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu sudah dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum.

Konskeuensinya, pengangkatan dan pelantikan terhadap 88 Pj batal demi hukum dan dengan sendirinya tidak memiliki legitimasi.

“Karena itu, kalau gugatan Cucu Bung Hatta nantinya diterima PTUN, implikasinya tentu sangat luas. Selain legitimasi Jokowi dan Tito akan jatuh, juga kebijakan yang diambil para Pj dengan sendirinya batal demi hukum,” pungkasnya.

Dan seharusnya, gugatan ini segera ditindaklanjuti agar demokrasi berjalan dengan baik. (ut)

Hukum

Hakim MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres, Diikuti 8 Hakim 

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

RPH ini akan diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konsitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan RPH akan dimulai pada Sabtu (6/4/2024). Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.

Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.

Enny menambahkan sidang yang meminta keterangan empat menteri dan DKPP merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir.

Selanjutnya, MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.

“Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa,” ujar Enny usai persidangan di gedung MK, Jumat (5/4/2024). 

Mengenai keputusan hakim MK, Enny mengatakan, delapan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa belum mengetahui pasti apa yang akan terjadi ke depan. 

Terlebih jumlah hakim yang menangani berada pada bilangan genap. Enny mengaku belum mengetahui jika suara setiap hakim imbang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.

“Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu,” ujar Enny. 

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.

Tim Hukum AMIN Sempat Meminta MK untuk Hadirkan Jokowi dalam PHPU

TIM kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyikapi surat dari Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi itu meminta MK menghadirkan Joko Widodo dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami bahkan mendukung surat Koalisi Masyarakat Sipil yang ingin Pak Jokowi dihadirkan,” kata anggota tim kuasa hukum Amin, Refly Harun, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Refly mengatakan pihaknya juga satu suara agar MK memanggil delapan pimpinan lembaga. Lembaga itu mencakup kementerian hingga institusi negara.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengantarkan surat ke Biro Humas dan Protokol MK. Surat itu berisi permintaan agar MK memanggil Jokowi dan delapan orang jajarannya.

Sosok-sosok tersebut, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kemudian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Kami pandang sangat penting keterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid di Gedung MK. (ut)

Continue Reading

Hukum

Harvey Moeis Ditahan! Kejagung Bidik Dua Artis Kaya Raya, Raffi Ahmad Terseret Hal Itu

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kasus korupsi di PT Timah Tbk terus berkembang dan setelah Harvey Moeis,suami Sandra Dewi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dari korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Robert Bonosusatya (RBS) pun sudah diperiksa Kejagung, namun karena bukti kurang kuat sang bos besar tambang itu luput dari penahanan.

Terbaru, Kejagung mengincar dua pesohor kaya raya, untuk kasus tindak pidana pencucian uang, buntut dari korupsi timah.

Kejagung disebut sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah.

Mengejutkannya, beberapa tersangka baru itu ada dua sosok artis terkenal.

“Dengan keterlibatan Harvey Moeis, Helena Lim, beberapa orang berikutnya katanya dari Kejaksaan Agung ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, Rabu (3/4/2024).

Disebutkan akan ada enam tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tambahan tersangka dari informasi dari Kejaksaan Agung ada enam lagi tersangka,” lanjutnya.

Nama Raffi Ahmad pun mencuat, sebagai salah satu artis yang dibidik Kejagung.

Raffi Ahmad diisukan menampung uang berjumlah fantastis yakni Rp 1.000 triliun dari kasus korupsi PT Timah Tbk itu.

Raffi Ahmad tentu saja tak tinggal diam mengetahui isu tersebut dan langsung klarifikasi.

Ayah dua anak itu merasa heran, lantaran ini sudah kali kedua ia digosipkan terlibat dugaan pencucian uang.

“Aku digosipin pencucian uang. Ada lagi, orang-orang pada aneh banget deh. Kemarin digosipin pencucian uang, sekarang digosipin lagi,” kata Raffi Ahmad, Selasa (2/4/2023).

“Apa sih hidup ini?” timpalnya lagi.

Sementara Nagita Slavina yang duduk disamping Raffi turut bertanya soal gosip itu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan terbongkarnya kasus mega korupsi ini berkat keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang,” ucap Ketut, Jumat (29/3/2024).

“Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,” tegas Ketut.

Ia menyebut penanganan kasus ini tentu tidak mudah.

Dibutuhkan strategi, pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa.

Hingga kini sudah ada 148 saksi yang menjalani pemeriksaan.

“Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih,” bebernya. (ut)

Continue Reading

Hukum

Meragukan Kapasitas Ahli Digital Forensik Kubu AMIN, Hotman Paris Auto Kena Mental

Published

on

REPORTASE INDONESIA – jakarta, Pengacara Hotman Paris selaku tim hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan lantaran menanyakan ahli forensik digital dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Hal itu terjadi saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) kemarin.

Dalam agenda sidang tersebut, kubu 01 Anies-Muhaimin menghadirkan saksi ahli berdasarkan bukti konkrit yang merupakan ahli forensik dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi.

“Apakah suara ahli, punya sertifikat punya sertifikat international sebagai ahli digital forensik?” tanya Hotman kepada Yudi dikutip dari cuplikan video yang dibagikan akun X @MichelAdam__, Selasa (2/4/2024).

Diketahui, Yudi diminta untuk memberikan hasil audit forensik digital terhadap aplikasi Sirekap KPU dalam kacamata bidang forensik digital.

Yudi kemudian menjelaskan dirinya bekerja sesuai keahliannya berdasarkan data yang sesuai prosedural.

“Yang sama sampaikan itu adalah pola pikir digital forensik. Kalau digital forensik resmi harus ada request, harus ada prosedural. Yang kami lakukan berdasarkan data yang ada,” ucapnya.

Selain itu, Yudi mengatakan dirinya sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia forensik dan berhasil menyelesaikan pendidikan doktornya di bidang digital forensik.

“Kalau berkaitan dengan kompetensi dan kapasitas saya sebagai ahli forensik, alhamdulillah saya sudah berkecimpung di bidang ini sudah hampir 20 tahun. Baik digital forensik, saya juga lulusan S2 dan S3 digital forensik. Kalau soal sertifikasi, saya dulu sudah pernah beberapa kali mengikuti sertifikasi,” jawab Yudi.

Tak sedikit yang menanggap jika Hotman Paris meremehkan sertifikasi tim ahli pasangan capres AMIN. Namun, ternyata ahli yang dihadirkan bukan orang sembarangan.

“Pengacara 02 memang terkesan meremehkan Saksi Ahli 01, padahal kalau kita cermati Argumentasi yg disampaikan berkualitas. Justru Pengacara 02 dalam melakukan sanggahan atau pertanyaan terkesan hanya membolak balikkan Fakta dan Realita sesuai pemahaman mereka sendiri,” tulis netizen.

“Kalo orang sdh kepepet. Maka menyerang pribadi. Ciri kalo dia diambang kekalahan,” ungkap warganet.

“Beginilah wajah asli ahli2 hukum yg dibutakan dunia…menghinakan diri membela kejahatan yg tampak jelas didepan mata, KOLUSI dan NEPOTISME…” sahut yang lain. (tri)

Continue Reading
Advertisement

Trending