Hukum
Hakim MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres, Diikuti 8 Hakim
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa Pilpres 2024.
RPH ini akan diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konsitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan RPH akan dimulai pada Sabtu (6/4/2024). Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.
Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.
Enny menambahkan sidang yang meminta keterangan empat menteri dan DKPP merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir.
Selanjutnya, MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024).
Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.
“Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa,” ujar Enny usai persidangan di gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Mengenai keputusan hakim MK, Enny mengatakan, delapan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa belum mengetahui pasti apa yang akan terjadi ke depan.
Terlebih jumlah hakim yang menangani berada pada bilangan genap. Enny mengaku belum mengetahui jika suara setiap hakim imbang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.
“Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu,” ujar Enny.
Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.
Tim Hukum AMIN Sempat Meminta MK untuk Hadirkan Jokowi dalam PHPU

TIM kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyikapi surat dari Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi itu meminta MK menghadirkan Joko Widodo dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami bahkan mendukung surat Koalisi Masyarakat Sipil yang ingin Pak Jokowi dihadirkan,” kata anggota tim kuasa hukum Amin, Refly Harun, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Refly mengatakan pihaknya juga satu suara agar MK memanggil delapan pimpinan lembaga. Lembaga itu mencakup kementerian hingga institusi negara.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengantarkan surat ke Biro Humas dan Protokol MK. Surat itu berisi permintaan agar MK memanggil Jokowi dan delapan orang jajarannya.
Sosok-sosok tersebut, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kemudian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
“Kami pandang sangat penting keterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid di Gedung MK. (ut)
