Hukum
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Statusnya Sah Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (13/10/2025) dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
βMenolak permohonan praperadilan pemohon,β ujar Hakim Ketut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum dan tidak dibatalkan. (ut)
