Ekonomi
Harga Sapi, Domba dan Kambing untuk Hewan Qurban 2025

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ibadah Qurban merupakan amalan yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Ibadah Qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Setiap tahun, saat Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Di Indonesia, sapi menjadi salah satu pilihan utama karena bisa dijadikan untuk kurban kolektif yakni patungan hingga tujuh orang.

Disebutkan jika hewan yang diQurbankan berupa seekor kambing atau domba, tidak dibolehkan kolektif melaksanakan kurban dengan lebih dari satu orang. Sementara seekor sapi, kerbau atau unta dapat digunakan untuk kurban berserikat atau patungan sejumlah tujuh orang.
Harga Sapi, Domba dan Kambing Qurban 2025

Harga sapi kurban 2025 diperkirakan berkisar mulai Rp 28 juta – Rp 250 juta. Harga sapi ini bisa lebih mahal tergantung pada berat dan ukuran sapi, jenis sapi hingga lokasi pembelian.
Sedangkan Domba dan Kambing berkisar dari Harga Rp 5 juta – Rp 15 jutaan
Berikut adalah perkiraan berdasarkan kategori berat:
Berat Sapi Harga Perkiraan (Rp)
250-300 kg: Rp 20-24 juta
300-350 kg: Rp 25-29 juta
350-400 kg: Rp 30-35 juta
400 kg ke atas: Rp 36 juta ke atas dan Untuk berat 1 Ton – 2 Ton jenis Limosin: Rp 175 jutaan.
Ketentuan Hewan Qurban Menurut Syariat Islam
Agar kurban sah menurut syariat, hewan yang disembelih harus memenuhi beberapa syarat, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi fisik.
Aturan tentang jenis hewan Qurban dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
Berdasar ayat ini, hewan yang boleh dijadikan Qurban adalah hewan ternak, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Tidak diperbolehkan menggunakan hewan selain yang disebutkan, seperti ayam, bebek, atau hewan liar.
Untuk kurban sapi dan kerbau, diperbolehkan berkurban secara kolektif:
1 ekor sapi/kerbau boleh atas nama maksimal 7 orang
Setiap peserta harus memiliki niat kurban, bukan untuk aqiqah atau sekadar sedekah
Dalilnya adalah hadits dari Jabir bin Abdillah RA, “Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim)
Syarat Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang juga ditetapkan secara syariat yakni harus mencapai umur tertentu. Berikut aturannya:
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat. Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Merujuk hadits hasan shahih, riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud, berikut penjelasannya:
Yang (matanya) jelas-jelas buta
Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
Ciri-ciri Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Matanya tidak buta
Telinganya tidak terpotong
Kakinya tidak pincang
Tanduknya sempurna
Tidak berpenyakit
Ekornya tidak terpotong
Tidak kurus
Tidak berkudis
Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati). (utw)
