Connect with us

Ekonomi

Hingga Awal 2026, Keberadaan UU APBN Tahun Ini Masih Misterius

Published

on

Hingga Awal 2026, Keberadaan UU APBN Tahun Ini Masih Misterius

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Memasuki awal tahun anggaran 2026, publik dihadapkan pada situasi yang patut dipertanyakan: Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 belum dipublikasikan secara resmi, meskipun tahun anggaran sudah berjalan.

APBN adalah fondasi utama kebijakan fiskal negara. Dari sanalah belanja pemerintah, penerimaan pajak, transfer ke daerah, hingga arah kebijakan ekonomi ditetapkan. Tanpa akses publik terhadap dokumen APBN, pelaksanaan anggaran kehilangan legitimasi moral dan demokratisnya.

Yang membuat situasi ini semakin janggal, UU APBN 2026 sejatinya telah disahkan bersama DPR pada 23 September 2025. Artinya, persoalan bukan terletak pada proses politik, melainkan pada ketiadaan transparansi dalam publikasi dan pengundangan. Pemerintah menyatakan bahwa anggaran tetap berjalan secara teknis, meskipun seremoni penyerahan DIPA tidak dilakukan dan dokumen UU APBN belum tersedia di laman resmi maupun JDIH.

Secara administratif, hal ini mungkin dimungkinkan. Namun dalam negara demokrasi, pertanyaan utamanya bukan “apakah anggaran bisa dicairkan”, melainkan “atas dasar hukum apa anggaran itu dijalankan”.

Transparansi Anggaran

Dalam praktik internasional, transparansi anggaran bukan sekadar norma etis, melainkan standar tata kelola. OECD melalui Best Practices for Budget Transparency menegaskan bahwa dokumen anggaran harus dipublikasikan tepat waktu, mudah diakses, dan dipahami publik, terutama sebelum dan pada awal tahun anggaran berjalan.

Hal serupa ditegaskan IMF dalam Fiscal Transparency Code. IMF menilai keterlambatan publikasi anggaran berisiko menurunkan kredibilitas fiskal, meningkatkan ketidakpastian kebijakan, dan melemahkan kepercayaan pasar serta masyarakat.

Bagi dunia usaha dan pemerintah daerah, keterbukaan APBN bukan isu akademis. Target penerimaan, alokasi belanja, dan asumsi makro dalam APBN menjadi dasar perencanaan investasi, penyusunan APBD, hingga keputusan ekspansi usaha.

Ketika dokumen utamanya tidak tersedia, ketidakpastian justru diciptakan oleh negara sendiri. Lebih jauh, APBN adalah kontrak sosial. Setiap rupiah pajak yang dipungut dan dibelanjakan negara harus dapat ditelusuri oleh publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pelindung legitimasi kebijakan fiskal.

Karena itu, solusi persoalan ini sesungguhnya sederhana: publikasikan UU APBN 2026 secara utuh dan segera. Tidak perlu menunggu seremoni, tidak perlu narasi pembenaran. Negara hukum bekerja melalui dokumen yang terbuka, bukan melalui penjelasan lisan yang tertunda. Dalam situasi ekonomi global yang penuh tekanan, kepercayaan publik adalah modal fiskal yang paling berharga. Dan kepercayaan itu hanya tumbuh dari satu prinsip dasar: transparansi.

Tanpa transparansi, APBN kehilangan kredibilitasnya. Dan ketika APBN kehilangan kredibilitas, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka-angka anggaran, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Pemerintah dan DPR menetapkan totaL penarikan utang daLam APBN 2026 sebesar Rp 832,20 TriLiun , sebagaimana tertuang daLam UU Nomor 17 Tahun 2025.

Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit APBN 2026 yang mencapai Rp 689,14 TriLiun serta membiayai investasi dan pemberian pinjaman ‼️. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement