Connect with us

Hukum

Ingin Berantas Judi Online, Seharusnya Tangkap Bandar dan Tutup Akunnya! Bukan Razia HP

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Akhir-akhir ini, permasalahan judi online di Tanah Air kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Persoalan judi online kian meresahkan lantaran melibatkan masyarakat dari semua golongan, beragam usia, bahkan menulari oknum aparat dan pejabat negara.

Sejatinya, permasalahan judi bukan barang baru di Indonesia. Bahkan, sang raja dangdut, Rhoma Irama pada era 80-an merilis lagu berjudul Judi yang menyoroti permasalahan sosial ini.

“Judi meracuni kehidupan. Judi meracuni keimanan. Pasti, karena perjudian orang malas dibuai harapan,” begitu penggalan lirik dari lagu Judi yang dirilis Rhoma Irama bersama Soneta Group lewat album “Nada-Nada Rindu” (1987).

Kapolda Metro Jaya Karyoto menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pencegahan Judi Online. Karyoto akan mengecek handphone anggota demi mencegah judi online.

“Kami juga ke dalam tertibkan juga dengan razia-razia HP,” kata Karyoto kepada wartawan di Depok, Selasa (25/6/2024).

Jika mendapati anggota yang main judi online, ia pun tak segan-segan memberi sanksi. “Dan (jika) mendapatkan itu, akan kita sanksi, sanksi secara nasional jelaslah,” jelasnya.

Irjen Karyoto mengatakan pihaknya juga gencar mengedukasi masyarakat dan kalangan internal untuk mencegah judi online.

“Memang ya secara nasional sudah jelas tindakan Presiden, Menko Polhukam, Menkominfo sedang berupaya untuk memberantas dan kami-kami juga. Pelakunya ini kan banyak sekali masyarakat, tidak peduli masyarakat mana pun banyak yang terlibat,” kata Karyoto.

Hampir 40 tahun setelah lagu itu dirilis, permasalahan judi di Indonesia tak kunjung terselesaikan. Benang kusut pemberantasan judi di Indonesia kian bertambah dengan digitalisasi. Situs web judi dapat diakses secara daring oleh semua orang, di mana pun, dan kapan pun.

Kecanduan
Menurut data dari Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, mayoritas masyarakat yang kecanduan judi online berada pada usia produktif, 31-50 tahun. Jumlahnya mencapai 40% dari seluruh penjudi online yang mencapai sekitar 4 juta orang atau 1,6 juta orang. Satgas juga memberi data sebanyak 2% (80.000 orang) pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 10 tahun dan 11% (440.000 orang) berusia 11-20 tahun.

Pada pertengahan September lalu, di Ciamis, Jawa Barat, seorang guru ditangkap karena menggelapkan barang milik sekolah untuk dijual kembali demi membiayai kecanduannya pada judi online. Hal ini tentunya miris, mengingat peran guru sebagai pendidik.

Pada 8 Juni 2024, seorang polisi wanita (polwan) anggota Polres Kota Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah (28) membakar suaminya yang merupakan polisi anggota Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27). Persoalan ini disinyalir lantaran Briptu Fadhilatun kesal karena Briptu Rian diduga menghabiskan uang gaji ke-13 untuk judi online. Briptu Rian meninggal setelah sempat dirawat intensif karena luka bakar 90%.

Beberapa hari sebelumnya, pada 5 Juni 2024, prajurit dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad, Prada PS ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut kematian Prada PS terkait judi online.

Penyakit Sosial
Sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rochadi menyoroti beberapa aspek penting terkait judi online dan dampaknya terhadap masyarakat. Menurut Sigit, permasalahan judi di Indonesia sudah mengakar, bahkan nyaris menjadi budaya di tengah masyarakat.

“Yang mungkin tidak kita sadari, judi telah menjadi penyakit masyarakat yang telah ada selama berabad-abad. Kehadiran judi online hanya memperburuk masalah ini dengan kemudahan akses dan potensi kerugian finansial yang besar,” kata Sigit beberapa waktu lalu.

Menurut Sigit, salah satu daya tarik utama judi online adalah modal awal yang relatif kecil. Masyarakat bahkan bisa mulai berjudi dengan Rp 10.000.

“Para pelaku judi sering kali dijanjikan kemenangan besar. Pada awalnya mereka memang bisa memenangi sejumlah uang. Misalnya, modal Rp 10.000 bisa mendapat Rp 50.000. Akhirnya mereka semakin tertarik untuk terus bermain dengan modal yang semakin besar,” ungkapnya.

Penyebab Perceraian
Judi juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya perceraian di Indonesia. Salah satu pengacara yang banyak menangani kasus perceraian di Ponorogo, Jawa Timur, Alwi Fachrudin mengatakan dalam gugatan cerai yang dipicu masalah ekonomi, judi online menjadi penyebab utama ekonomi keluarga berantakan.

“Permasalahan ekonomi semakin meningkat karena faktor judi online. Sebelum ada judi online, judi offline sudah merajalela,” kata Alwi, Jumat (28/6/2024).

Hingga Mei 2024, jumlah kasus perceraian di Ponorogo mencapai 743 kasus. Dari jumlah gugatan tersebut, dua faktor penyebab tertinggi adalah masalah ekonomi (407 kasus) dan perselisihan antara pasangan (110 kasus).

“Judi online mulai menjadi penyebab perceraian. Meskipun alasan pokoknya adalah ekonomi, ternyata uangnya digunakan untuk judi online. Beberapa tahun lalu, kasus seperti ini tidak ada, tetapi sekarang sudah mulai banyak,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Maftuh Basuni.

Apa yang terjadi di Ponorogo juga terjadi di daerah lain. Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, hingga Juni pada 2024 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ironisnya, 70% dari kasus tersebut disebabkan oleh judi online dan pinjaman online.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan, judi daring atau online dapat berdampak negatif pada keluarga dan berpotensi memicu konflik rumah tangga yang sering kali berujung pada perceraian.

“Judi online berhubungan dengan spekulasi yang tidak pasti. Saya khawatir suami yang kecanduan judi online tidak bisa mengontrol emosi mereka, sehingga menciptakan ketidaktenangan dalam keluarga. Jika kalah, biasanya mereka kecewa dan emosinya meledak,” kata Hasto di Semarang, Jumat (28/6/2024).

Satgas Judi Online
Dampak judi online telah merusak kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Aktivitas judi online kini berada pada taraf yang sangat memprihatinkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup akses terhadap 2,95 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Faktanya, aktivitas judi online tetap menjamur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait permasalahan judi di masyarakat Indonesia. Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali terlibat dalam judi, baik offline maupun online.

“Secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (12/6/2024).

Yang jadi masalah adalah mengapa pihak berwenang yang ditugaskan untuk memberantas Judi Online itu ingin merazia HP masyarakat? Mengapa tidak menangkap para bandar judi dan memblokir akunnya, apakah mereka dilindungi oleh aparat? (tri)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement