Tokoh RI
Investor IKN Diberikan Hak Atas Tanah hingga 190 Tahun, Said Didu: Ini Ajaib
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan pada Selasa (3/10).
Dalam revisi ini, salah satu poin yang diatur yakni hak atas tanah investor di IKN. Pada pasal 16 A salinan revisi UU IKN, investor diberikan hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Menanggapi hal itu, tokoh oposisi, Muhammad Said Didu lewat akun X pribadinya, @msaid_didu memberikan empat catatan di balik pemberian HGU super-lama tersebut.
Pemberian HGU 190 tahun itu kata dia merupakan pengumuman bahwa prospek bisnis di IKN tidak bagus. Selanjutnya, ia menyebut rakyat kehilangan kesempatan memiliki lahan selama 190 tahun.
“
Ini adalah keajaiban dunia karena tidak ada hal seperti ini. IKN sudah dijual ke Investor atau Asing dan yang lain menumpang,” cuitnya.
Pengguna X dengan akun bernama @DjumadiPartose1 menyebut HGU 190 tahun ini memang berlebihan.
“Konsesi itu terlalu lama, sedang rezim hanya punya kewenangan memerintah 5-10 tahun! Zalimnya disitu, mengambil hak generasi yad (yang akan datang),” komentar @DjumadiPartose1 menanggapi cuitan Said Didu.
DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). RUU tentang IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan Revisi Perubahan UU IKN di hadapan Rapat Paripurna, yakni sebanyak tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan DPD RI menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.Fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan. (ut)