Connect with us

Hukum

Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Apa Konsekuensinya?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Roy Suryo dan rekan masih membara membuktikan ijazah Jokowi 99,9 persen palsu. Walau sudah tersangka.

Geng Termul tak kalah menyala menyakinkan publik ijazah Pakdhe 100 persen asli. Sampai ada mau telanjang segala, mane duli. Ntah sampai kapan drama ini kelar? Mungkin sampai kiamat kurang dua hari. Lantas, apa yang terjadi bila ijazah ayah Gibran itu terbukti palsu? Apa konsekuensinya?

Seandainya ijazah Jokowi terbukti palsu, tapi bukan dengan gaya akademik yang sopan. Suatu pagi bangsa ini bangun, ayam belum sempat berkokok, tapi tiba-tiba muncul pengumuman bahwa ijazah presiden, dokumen suci nan mulia yang seharusnya dijaga seperti pusaka kerajaan, ternyata palsu. Bukan abal-abal ecek-ecek, tapi palsu yang kalau dipindai barcode-nya mengarah ke nomor WA tukang stempel di Pasar Pramuka. Di detik itu juga, filsafat hukum langsung bangun dari kubur Plato dan bertanya, “Negara macam apa ini?”

Secara pidana, hukum sebenarnya tenang saja. KUHP sudah siap, seperti harimau yang lapar sejak Orde Lama. Pemalsuan dokumen? Ada pasalnya. Penggunaan dokumen palsu? Ada juga. Pembuatnya bisa dipenjara, penyerahnya kena, penggunanya apalagi.

Penyidik tinggal mengumpulkan unsur-unsurnya, alat bukti, motif, pelaku, dan mungkin juga saksi yang sedang bingung kenapa dirinya ikut terseret. Kalau benar palsu, ya proses pidana berjalan. Tapi yang bikin republik ini gemetar. Yang bikin gemetar adalah efek domino politiknya, domino raksasa yang kalau jatuh, bisa bikin seluruh republik masuk drama Korea 500 episode tanpa jeda iklan.

Partai pengusung akan jadi sorotan pertama. Publik bakal menuntut klarifikasi sambil bertanya dengan nada sinis, “Waktu verifikasi itu kalian pakai mata atau pakai feeling?” KPU pun ikut kena tabok kanan-kiri. Mereka punya kewenangan verifikasi syarat pencalonan, lho. Kalau ternyata kecolongan, itu bukan lagi kelalaian, itu trending topic nasional dengan judul “Verifikasi Rasa Permen Karet: Kunyah Sebentar, Buang”. DPR mungkin akan memanggil semua yang bisa dipanggil, dari komisioner sampai juru parkir, hanya untuk menanyakan “ini ijazah dicek pakai apa?”

Mahkamah Konstitusi juga tak bisa leha-leha. MK memang tak bisa tiba-tiba memutuskan seluruh produk pemerintahan batal demi hukum, karena kalau begitu, besok pagi negara bubar seperti kerupuk direndam air panas. Ada doktrin kepastian hukum, kontinuitas negara, dan prinsip bahwa kebijakan publik tidak boleh tenggelam hanya karena seseorang memalsukan selembar kertas. So, meskipun legitimasi politik bisa terkapar, keputusan negara tetap berdiri. Hukum itu kadang seperti ibu-ibu kompleks, dia bisa marah besar sama anaknya, tapi rumah tidak akan dibakar.

Yang lebih pedas justru bagian diplomasi, negara-negara tetangga mungkin akan menahan tawa, lalu bertanya lembut, “Kamu baik-baik saja? Perlu bantuan bikin sistem verifikasi?” Perjanjian internasional memang tetap sah, karena pihaknya negara, bukan orang. Tapi reputasi? Kredibilitas? Itu bisa ambruk seperti lemari tua digigit rayap enam bulan. Nama Indonesia bisa masuk jurnal internasional bukan karena inovasi teknologi, tapi karena skandal dokumen nomor satu Asia Tenggara.

Lalu muncul pertanyaan paling filosofis, “Kenapa pemerintah sepertinya melindungi kasus ini pakai segala cara? Karena kalau benar terbukti palsu, itu bukan sekadar skandal politisi. Itu bom atom administrasi negara. Bisa menggulung partai pengusung, KPU, MK, Mendagri, perguruan tinggi, hingga mengganggu hubungan bilateral. Negara mana pun akan panik. Ini bukan masalah reputasi seorang manusia, ini masalah stabilitas struktur kekuasaan dari atap sampai fondasi.

Tapi hukum tetap hukum. Dia harus bekerja, meski pelan, meski dibentak-bentak publik. Audit forensik tetap harus dilakukan, penyidikan tetap harus berjalan, bukti harus diuji di pengadilan. Hukum mungkin nggak bisa menurunkan gunung, tapi dia bisa menjatuhkan seseorang yang memalsukan selembar ijazah. Negara tetap berdiri, produk hukum tetap berlaku, rakyat tetap makan pajoh sambal belacan, tapi orang yang bermain-main dengan dokumen negara? Itu nasibnya bisa berakhir membaca KUHP dari balik jeruji.

Filsafat hukumnya sederhana, negara tidak akan tumbang hanya karena satu ijazah, tapi manusia yang salah urus ijazah itu bisa tumbang tujuh kali. Kita hidup di republik yang kadang serius, kadang lucu, kadang bikin kita ingin ketawa sambil marah. Tapi justru itu yang membuat kita tetap betah di sini, betah menyimak drama politik sambil seruput koptagul panas-panas, berharap suatu hari nanti lembar demi lembar keadilan tidak lagi dicetak di atas kertas fotokopian.

“Jika nanti terbukti asli, apa juga konsekuensinya?”

“Kalau asli, semua aman. Kecuali, tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu, bakal nerima konsekuensinya.

Ini salah satu contoh jika memang terbukti Ijazah Jokowi Palsu.

Mengaku Lulusan S2 dan S3 Ternyata Ijazah Palsu, Pelawak Komar Legowo Dipenjara dan Divonis 2 Tahun

Komar legowo dipenjara dan divonis dua tahun pascakasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tak ayal, adanya penolakan MA, pelawak kawakan Komar yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat memang harus berlapang dada alias legowo.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi mantan pelawak Komar, atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitaran pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

“Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu.”

“Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test,” ujar Furqon .

“Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu,” ucapnya.

Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.

Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.

“Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun,” papar Furqon.

Kasus yang menyeret mantan pelawak yang kondang bersama grup “Empat Sekawan”, Nurul Qomar atau Komar itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.

Hingga kemudian pihak Yayasan meminta Komar untuk serahkan ijazahnya karena diminta oleh Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.

Namun, Komar tetap tak dapat menunjukkannya.

Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Komar.

Pihak UMUS kemudian menerima jawaban jika Komar belum lulus dari kampus UNJ.

Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Komar ke Polres Brebes pada Desember 2017.

Komar diketahui telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ. Kemudian Komar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.

Usai lulus, Komar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.

Karena ingin jadi dosen dan guru besar, Komar kuliah lagi S3 di UNJ. Namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear.

Disarankan oleh pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar.

Padahal, saat itu Komar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.

Karena linear, Komar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut.

Sehingga secara bersamaan, Komar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.

Namun, setelah menjadi Rektor UMUS Brebes, Komar tidak melanjutkan disertasinya.

Sehingga, ia pun belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement