Ekonomi
Jokowi Perpanjang Izin Tambang Freeport Sampai Cadangan Dikuras Habis
REPORTASE INDONESIA – Papua, Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.
Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Perpanjangan IUPK ini tertuang pada Pasal 195A dan 195B PP No.25 tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195A:
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 195B:
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan IUPK kepada Pemerintah Indonesia. Namun permohonan ini sebelumnya terganjal PP No.96 tahun 2021.
Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.
Adanya revisi PP ini, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.
Adapun pada PP No.25 tahun 2024 ini pemerintah meniadakan pengajuan permohonan perpanjangan paling cepat lima tahun sebelum IUPK berakhir. Pada peraturan terbaru ini hanya disebutkan waktu paling lambat permohonan, seperti yang tertuang dalam ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024 ini.
“Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi,” bunyi ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024.
https://reportaseindonesia.com/elon-musk-php-pemerintah-ogah-investasi-malah-jualan-starlink-di-ri/ |
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas membeberkan alasan di balik usulan perusahaan untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041 mendatang.
Tony menyebut, pihaknya mengusulkan perpanjangan IUPK setelah 2041 kepada Pemerintah Indonesia tak lain untuk mengoptimalkan manfaat bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun negara.
Dari sisi negara, ini juga penting agar penerimaan negara tidak berkurang. Dia menyebut, PTFI berkontribusi pada penerimaan negara sekitar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun per tahun.
Tak hanya penerimaan negara, menurutnya perusahaan juga turut berkontribusi pada pengembangan masyarakat, ketenagakerjaan, lingkungan, dan lainnya.
“Ini kan sebetulnya ada dua belah pihak. Karena kalau berhenti di 2041, padahal sumber dayanya ada, berarti kan penerimaan negara berhenti di 2041 yang jumlahnya kira-kira US$ 4 miliar atau Rp 60 triliun setahun. Program community development kita juga berhenti yang setiap tahun Rp 1,5 triliun, employment 30.000 orang juga berhenti di 2041. Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat,” jelasnya di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dikutip Senin (04/12/2023).
“Ya kan memang untuk kepentingan semua pihak, kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat Papua, pemerintah daerah,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, dari sisi perusahaan, usulan ini juga terkait dengan kelanjutan investasi dan kegiatan eksplorasi perusahaan setelah 2041 mendatang. Terlebih, lanjutnya, aktivitas tambang dari mulai eksplorasi hingga berproduksi membutuhkan jangka panjang atau sekitar 15 tahun.
Bila kepastian perpanjangan IUPK bisa segera diberikan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini, maka perusahaan sudah bisa merencanakan aktivitas tambang pasca 2041, khususnya untuk kegiatan eksplorasi.
Dia menyebut, dengan cadangan yang sudah ada saat ini, sudah cukup bagi perusahaan untuk bisa berproduksi sampai 2041. Adapun umur cadangan yang ada saat ini menurutnya cukup hingga 2050.
Bila tidak ada kepastian perpanjangan, atau bila kepastian perpanjangannya baru diberikan pada 2039 atau dua tahun sebelum IUPK berakhir, maka dikhawatirkan akan ada kekosongan aktivitas pertambangan setelah 2041.
Saat ini mayoritas saham PTFI memang sudah dimiliki Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebesar 51,2% dan selebihnya dimiliki Freeport McMoran (FCX).
Sebagai informasi, sumber daya Freeport Indonesia saat ini tercatat sebesar 3 miliar ton dan diperkirakan cukup hingga 2050. Produksi bijih (ore) saat ini sekitar 220.000 ton per hari dari tambang bawah tanah. Sejak 2020 lalu PTFI telah menghentikan aktivitas produksi di tambang terbuka (open pit) Grasberg, dan bertahap meningkatkan produksi di tambang bawah tanahnya.
Adapun area produksi tambang Freeport ini berada di lahan seluas 9.946 Hektare (Ha) dan luas area penunjang sebesar 116.783 Ha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dari produksi bijih (ore) tersebut kemudian diolah menjadi konsentrat tembaga. Dari kapasitas produksi sekitar 3 juta ton konsentrat per tahun, perusahaan mengirim konsentrat sekitar 1 juta ton per tahun ke smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, yang dioperasikan PT Smelting, untuk kemudian diolah menjadi logam atau katoda tembaga. Dan selebihnya diekspor.
Namun pada 2024, perusahaan akan mengirimkan semua konsentratnya ke smelter dalam negeri. Pasalnya, perusahaan tengah mengerjakan proyek ekspansi smelter PT Smelting yang bisa meningkatkan penyerapan pengolahan konsentrat sebesar 300.000 ton menjadi 1,3 juta ton per tahun.
Lalu, perusahaan juga tengah membangun smelter baru di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. Adapun kapasitas smelter baru ini yaitu mengolah 1,7 juta ton konsentrat per tahun dan bisa menghasilkan 600.000 ton katoda tembaga per tahun.
Sampai pada Maret 2024 lalu, progres pembangunan smelter sudah mencapai 93%-an.
Smelter baru dengan investasi sekitar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun ini ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2024, dan secara bertahap diperkirakan akan beroperasi penuh (full capacity) pada Desember 2024. (tw)