Hukum
Jokowi Terseret Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji eks Menag Yaqut
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mengungkap dugaan keterlibatan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam polemik penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Islah menyebut, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru tidak dilibatkan dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Islah dalam podcast YouTube Akbar Faizal Uncensored, berdasarkan cerita langsung yang ia dengar dari Yaqut Cholil Qoumas pada 2023, saat Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas tambahan kuota haji.
Menurut Islah, Presiden justru mengajak Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Dito Ariotedjo, yang kini diketahui sebagai menantu pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kenapa kuota haji reguler tidak ditambah oleh Menag?

Untuk menampung jemaah haji reguler, Mina sudah sangat kewalahan. Banyak jemaah—bahkan keluarga mereka—mengajukan protes karena harus berhimpitan, tidur sambil duduk, dan berebut kamar mandi. Akibat kepadatan yang berlebihan, tidak sedikit jemaah yang jatuh sakit, bahkan ada yang meninggal dunia.
Lalu bagaimana kondisi Mina jika masih ditambah 18.200 jemaah haji reguler lagi?
“Kata Gus Yaqut begini ketika itu, bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000 dari Muhammad bin Salman. Tapi sampai saat ini saya tidak dilibatkan dalam proses itu. Presiden itu yang diajak adalah Dito. Dito mantan Menpora,” kata Islah, dikutip Kamis (15/1/2026).
Selain Dito Ariotedjo, Islah menyebut Presiden juga mengajak Erick Thohir yang saat itu menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara serta Pratikno yang kala itu menjabat Menteri Sekretaris Negara.
Islah juga mengungkap bahwa Yaqut Cholil Qoumas berniat memberikan kesaksian dalam rapat Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya soal pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Namun, rencana tersebut disebut dicegah oleh Presiden dengan menugaskan Yaqut menggantikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Perdamaian Dunia di Prancis. Perjalanan dinas yang awalnya dijadwalkan tiga hari itu diperpanjang hingga 24 hari.
“Putar-putar di Eropa, karena dia belum dapat sinyal untuk segera kembali. Karena kalau dia kembali, dia tetap akan dipanggil oleh Pansus,” ujar Islah.
Lebih jauh, Islah meyakini sasaran utama polemik kuota haji bukan hanya Yaqut Cholil Qoumas, melainkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf. Menurutnya, Yahya dianggap tidak sejalan dengan lingkar kekuasaan Presiden.
“Ya karena Gus Yahya tidak bisa dikendalikan oleh gengnya Jokowi di PBNU. Sehingga dia harus dirontokkan,” ucap Islah.
Islah juga mengungkap dugaan adanya tekanan politik terhadap Yahya Cholil Staquf agar mundur dari jabatannya.
“Kalau ingin adikmu selamat, ya kamu harus segera mundur,” kata Islah menirukan perkataan tersebut.
Selain itu, Islah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi independen dan telah menjadi alat politik, terutama setelah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019 serta penetapan pimpinan lembaga tersebut menjelang akhir masa jabatan Joko Widodo.
“Apalagi Undang-Undang KPK sudah dirubah oleh Jokowi. Selesai. Sebelum Jokowi lengser, formatur, komisioner, dan semuanya sudah ditetapkan oleh Jokowi,” ujar Islah.
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemanggilan dilakukan apabila Jokowi dinilai mengetahui konstruksi perkara agar penanganan kasus menjadi terang benderang.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus bermula dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023 yang bertemu Pangeran Mohammed bin Salman.
Dalam pertemuan tersebut dibahas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia, sehingga Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
“Kuota tambahan itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut turut terlibat dalam proses tersebut.
KPK menemukan indikasi aliran uang kembali atau kickback dari penjualan kuota haji khusus yang dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. Hingga kini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sementara pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. “Pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya.
Terkait kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud sebagai saksi, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut. (tw)
