Ekonomi
KADIN Dukung PT.PII Implementasi Proyek KPBU UNSOLICITED untuk Tingkatkan Investasi di Indonesia

REPORTASE INDONESIA – Bali, Pada 1 Maret 2023 KADIN Bidang Investasi mendukung PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang meluncurkan platform aplikasi yang berfungsi sebagai penghubung antara stakeholder proyek skema KPBU unsolicited proyek dalam bentuk platform KPBU small scale atau disebut PPP Smarthub.
Platform ini dibuat untuk mendorong proyek-proyek KPBU berskala kecil sesuai dengan 19 sektor sesuai dengan Perpres No.38/Tahun 2015 Tentang Bidang Usaha yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha.
Dalam Acara peluncuran platfrom KPBU Small Scale PPP Unsolicited project KPBU ini KADIN Indonesia diwakilkan oleh Wakil Ketua Komite Tetap Promosi Sektoral, Investasi, Hardini Puspasari Mengatakan, “Kami Kadin Indonesia hadir dalam peluncuran platfrom aplikasi KPBU Small scale, dimana Saat ini memang KADIN Bidang Investasi sedang mempersiapkan Team Task Force Program ‘KADIN KPBU’ Team Task force ini fokus dalam memfasilitasi potensi proyek Prakarsa swasta/Unsolicited Proyek dari seluruh KADINDA dan seluruh Asosiasi-asosiasi dibawah KADIN Indonesia”.
Sejalan dengan program peluncuran platform PT.PII yaitu PPP Smart yang dihadiri langsung oleh menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini KADIN Indonesia melakukan penyiapan dalam berberapa langkah dimana KADIN berfungsi sebagai sentral hub Unsolicited Projects KPBU/PPP di Indonesia, KADIN akan berfungsi sebagai Central Development Unsolicited Projects di Indonesia yang akan memberikan dampak dalam rangka percepatan investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kadin akan mengumpulkan berbagai peluang projects opportunities yang bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta yang akan dituangkan dalam buku “Investment Opportunities Unsolicted Projects in Indonesia”.
“Dalam Program Kadin Bidang Promosi Investasi akan menyiapkan berbagai program Capacity Building, Pendampingan penyiapan proyek sampai dengan transaksi, KADIN juga akan menyelenggarakan Market Sounding serta RoadShow Investasi di berbagai Negara”, Kata Hardini, (1/3/2023).
Dalam meningkatkan implementasi investasi di Indonesia ini, KADIN Indonesia bekerjasama dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia guna memberikan pendampingan serta penjaminan dalam mewujudkan startegi pembiayaan , Pungkasnya.
Hal Senada Direktur Utama PT PII M wahid Sutopo mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan terus memberikan penjaminan dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah. Terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan dan pembangunan di Indonesia.
“Kami memperkenalkan PPP Smarthub sebagai wadah untuk mendukung KPBU skala kecil serta inovasi financing community sebagai komunitas praktis yang merupakan komitmen kami memperkuat kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung penyediaan infrastruktur yang memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap dia dalam 13th Anniversary of PT PII.
Diketahui peluncuran platform PPP Smarthub dilakukan untuk mendukung keberlangsungan ekosistem innovative financing atau pembiayaan inovatif. Adapun pembiayaan inovatif adalah salah satu upaya untuk mengatasi anggaran pemerintah yang terbatas dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, kehadiran PPP Smarthub juga untuk memberikan pendampingan proyek kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan tidak membebani fiskal daerah. Platform ini juga bertujuan untuk memberikan akses kepada investor dan lenders untuk bersama-sama menyiapkan proyek KPBU skala kecil yang lebih berkualitas.
Sutopo berharap melalui pembiayaan inovatif, peran swasta menawarkan solusi ketertinggalan penyediaan infrastruktur, baik dari kuantitas maupun kualitas. Pasalnya pihak swasta memiliki keunggulan dalam melaksanakan mengelola risiko dan inovasi dalam proyek infrastruktur.
“Kedepan kami akan memberikan komitmen kami bersama dengan special mission vehicle lainnya untuk menjadi entitas penggerak yang terpercaya dalam mendukung upaya akselerasi penanganan infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan,” ujar dia.
Sebagai informasi, PT PII telah memberikan penjaminan kepada total 48 proyek yaitu 32 proyek KPBU dan 16 proyek Non-KPBU.
Adapun untuk Small Scale KPBU yang pernah dilaksanakan PT PII adalah penjaminan atas proyek infrastruktur untuk Proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur dan merupakan pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan tahapan transaksi. (utw)
Ekonomi
Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Jumlah Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (21/3/2023).
Dalam aturan terbaru ini, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan terdapat lima perubahan yang dilakukan dibandingkan aturan awalnya yakni Perppu. Perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing.
“Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Perubahan lain yakni perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Juga ketentuan upah minimum, jaminan produk halal dan pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.
Lalu, ada perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.
Di luar itu semua, apa yang ditulis dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang undang. Termasuk aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.
Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.
Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:
A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (utw)
Ekonomi
KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas, Hasilkan Cuan Halal dan Berkah

REPORTASE INDONESIA – Jakarta – Pada tanggal 19 Maret 2023, PT. Konsumen Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) Resmi Melaunching Aplikasi BISPROnas: Bisnis Property Koperumnas yang bisa menghasilkan Cuan Halal dan Berkah.
Apa itu Aplikasi BISPROnas?
Aplikasi Bispronas (Bisnis Properti Koperumnas) ialah suatu aplikasi digital milik PT. Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) yang berintegrasi dengan PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) untuk membantu masyarakat umum mulai berinvestasi properti dan mendapatkan keuntungan setiap bulan sampai dengan 15 bulan.
Aris Suwirya selaku Direktur Utama Koperumnas menjelaskan bahwa BISPROnas adalah Bisnis Property Koperumnas. Jadi disamping Developer, koperumnas juga bisa memberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
“Bagaimana caranya? Yaitu dengan menjadi investor, kontraktor atau bisa juga dengan melaksanakan penjualan sebagai marketing,” ungkapnya.
Menurut Diah Kusuma Putri Muda selaku CEO Koperumnas memperkenalkan kepada masyarakat umum dan khususnya untuk Keluarga Besar Koperumnas (KBK) bahwa saat ini kami melaunching Aplikasi BISPROnas untuk mempermudah bagi kontraktor yang ingin investasi di Koperumnas.
“Kami berharap dengan adanya Aplikasi BISPROnas bisa membantu para kontraktor menjadi investor di bisnis ini,’ jelasnya saat melaunching BISPROnas di kawasan jakarta timur, (19/3/2023).
Mekanisme dari Aplikasi Bispronas:
a) Mengunduh aplikasi Bispronas di ponsel.
b) Melakukan pendaftaran akun secara online.
c) Memilih menu produk investasi properti di aplikasi, antara lain:
- Agen PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp1.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
- Cabang PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp10.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
- Precast Tahan Gempa.
- Pesan Bangun Koperumnas (PBK) dengan membayar DP di awal 30% dari harga rumah custom (total harga jenis rumah) dan angsuran dibayar cash bertahap selama 1 tahun, sesuai SOP Ketentuan Pengajuan Program Pesan Bangun Koperumnas nomor SOP/058/PBK/DU/KPN/I/2022.
- 5.Bispronas Botabek sebesar Rp60.000.000 dan Luar Botabek sebesar Rp90.000.000 dengan bagi hasil keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang di investasikan (keuntungan diterima secara dicicil sejak bulan ke 4 selama 12 bulan).
6. SPK Kontraktor untuk 10, 20, 30, 40 50 unit
-Pembayaran 1 tahun dengan harga permeter Rp1.700.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2 tahun dengan harga permeter Rp2.000.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2,5 tahun dengan harga permeter Rp2.500.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Sistem pembayaran untuk SPK 10-20 unit dalam 1 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 3 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
-Sistem pembayaran untuk SPK 30-50 unit dalam 2 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 4 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
d)Menyetujui persyaratan, kemudian melakukan top up ke BRI PT. Kosjegmart Online Indonesia (KOI) dengan nomor rekening 012201003217303 untuk membeli produk.
e)Mendapatkan kode refferal untuk mengajak pengguna baru.
Hak Pengguna / Konsumen :
a)Jika mengajak 1 orang berinvestasi (sudah membeli produk di aplikasi Bispronas) akan mendapatkan komisi sebesar Rp500.000.
b)Dapat melakukan withdraw kapanpun dengan kurun waktu 7×24 jam untuk proses pencairan ke rekening.
c)Jika proses pencairan dalam waktu yang ditentukan terdapat kendala maka pengguna/konsumen bisa menghubungi nomor berikut 081314096556.
d)Mendapatkan E-Sertif yang akan dikirimkan melalui email. (utw)

Ekonomi
Jika Ingin Cerdas Jadi Kontraktor, Hadirilah Launching BISPROnas dari KOPERUMNAS

REPORTASE INDONESIA –
🚧 JADI KONTRAKTOR GA PERLU MODAL KEUNTUNGAN MILYARAN ! 🚧
Apasih bispronas itu ? 🤔
Gaperlu modal yang banyak Anda bisa jadi kontraktor maupun bisnis property lainnya dan dapat cuan yang halal berkah !!!
YANG LEBIH MENARIK LAGI ANDA BISA DAPAT KOMISI SEBESAR 500 RIBU HANYA DENGAN KERJA MENGGUNAKAN HP SAJA LOHHH 💵
JADI CAMLOK BISA UNTUNG MILYARAN
GIMANA BISA ??
Penasaran bagaimana isi bisnisnya dan bagaimana aplikasi Bispronas dijalankan ?
*Yuk datang ke acara training *”DICARI SEGERA CAMLOK”* 🫰
🗒️ Minggu , 19 Maret 2023
⏰ 13.00 – Selesai
Alamat : Hotel alia Matraman Jakarta
Narasumber :
🎙️ M. Aris Suwirya (Direktur Utama PT. Koperumnas)
🎙️Putri Muda CEO (CEO PT. Koperumnas)
🎙️ Ibnu Ibrahim (Manager IT)
YUK DAFTARKAN DIRIMU SEKARANG JUGA
HTM :
Offline : ~200k~ 100k
Online : 50k
💳 Transfer :
• BRI a.n PT. Media Dinaraya Indonesia
012201002928309
INFO LEBIH LANJUT :
https://wa.me/628984152929. (ut)
-
Hiburan4 days ago
Sandhy Sondoro X Selvy Kitty Hadirkan Duet Spesial dan Unik
-
Hiburan3 days ago
Funtastic Six Anniversary PSG Angkatan 92 SMPN 162
-
Ekonomi4 days ago
KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas, Hasilkan Cuan Halal dan Berkah
-
Hukum3 days ago
Teddy Minahasa dan Linda Cepu ke Taiwan Lihat Pabrik Sabu, Ini Reaksi Polri
-
Politik2 days ago
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Tolak Ciptaker
-
Gayahidup2 days ago
Keutamaan Puasa Ramadhan bagi Umat Islam, marhaban Ya Ramadan
-
Peristiwa3 days ago
Bagaimana Kelanjutan Rp.300 Triliun di Kemenkeu? Mahfud MD: Saya Siap dengan Data Autentik
-
Nusantara1 day ago
Wapres Usulkan Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Apakah Ditanggapi?